Beranda Hukum & Kriminal Sarimuda dan Margono Dijatuhkan Hukuman Berbeda

Sarimuda dan Margono Dijatuhkan Hukuman Berbeda

383
0
BERBAGI
Saat majelis hakim Yoserizal SH MH membacakan amar putusan di persidangan. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Majelis hakim menjatukan hukuman kepada Ir. Sarimuda dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan Margono dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah seluas 26 hektare senilai Rp 26,294 miliar lebih di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Muara Belida, Muara Enim

Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (25/3), yang diketuai oleh Yoserizal SH MH.

“Mengadili dan menjatukan terdakwa satu Sarimuda dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan terdakwa dua Margono dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegas majelis hakim saat membacakan amar putusan di persidangan.

Usai mendengakar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik kedua terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut terdakwa satu Sarimuda dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan terdakwa dua Margono dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Untuk diketahui, dalam dakwaan dugaan penipuan yang menjerat kedua terdakwa tersebut bermula pada sekira bulan Oktober – Desember 2019 lalu.

Bermula saat terdakwa Sarimuda mencari tanah untuk kegiatan kerjasama dengan saksi korban Setiawan berupa pembangunan serta pengelolaan trase jalur kereta api dari Sta Simpang sampai dengan dermaga bongkar muat batubara.

Diketahui bidang tanah yang dicari oleh Sarimuda yang terletak di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim adalah milik Nurlina, yang kemudian dikuasakan kepada tersangka Margono Mangkunegoro.

Dari tujuh persil tanah yang dibeli oleh Setiawan senilai Rp 26,2 miliar, ada satu persil tanah dengan SHM No. 00035/Tanjung Baru tanggal 24 Januari 2019 milik Dra. Nurlina seluas 24.887 m2, tidak dapat dimiliki karena tanah tersebut tidak dilakukan pengikatan jual beli pada hari itu, dikarenakan Sarimuda beralasan saat itu bidang tanah dalam permasalahan.

Namun, uang tersebut terlanjur dibayarkan Titin kepada Sarimuda, hingga saat ini bidang tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh Setiawan sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 miliar. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here