Jakarta, Beritakajang.com – Terkait laporan atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) atas pemberian penghargaan untuk istri Firli Bahuri, Ardina Safitri, sebagai pencipta lagu mars dan hymne KPK. Firdaus Hasbullah SH selaku advokat dan aktivis 98 Sumsel menuturkan, bahwa apa yang dilakukan Firli Bahuri tidaklah salah dalam memberikan penghargaan kepada istrinya.
“Itu merupakan sebuah prestasi menurut kita, tapi saya bingung kenapa hal itu dilaporkan ke Dewas. Padahal itu ciptaan sendiri oleh Ardina Safitri yang merupakan istri dari Firli Bahuri,” ujarnya, Kamis (10/3).
Menurutnya, bahwa penghargaan itu diberikan dari sebuah lembaga dalam hal ini KPK atas penciptaan lagu tersebut dan bukan karena sebagai istri Ketua KPK.
“Jadi saya menilai ini tidak salah dan tidak seharusnya pak Firli dilaporkan ke Dewas,” aku dia.
Lanjut dia mengatakan, bahwa penghargaan diberikan kepada Ardina Safitri sebagai pencipta lagu bukan diberikan karena ada hubungan keluarga maupun istri.
“Pak Firli di mata saya sudah banyak memiliki prestasi dalam penanganan tindak pidana korupsi selama kepemimpinannya. Seharusnya orang-orang tidak mencari sisi jeleknya sehingga melakukan fitnah,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan penghargaan sendiri dihadiri berbagai instansi dan bila adanya kesalahan pasti Dewas sudah memberikan teguran kepada Firli Bahuri.
“Oleh karena itu mari kita bersama mendukung KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi yang saat ini masih marak,” bebernya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan tersebut kepada Dewas, sesuai tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang KPK.
“Dewas tentu telah memiliki mekanisme dan SOP atau standar operasional prosedur untuk menindak lanjuti setiap aduan yang diterima,” jelas dia.
Ali menyakini bahwa setiap pemeriksaannya di Dewan Pengawas akan dilakukan sesuai fakta dan penilaian yang profesional. Hasilnya, ujar dia, juga akan disampaikan kepada masyarakat sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“Sehingga mari kita hormati proses yang sedang berlangsung tersebut dengan tidak mendahului untuk menyimpulkan secara dini, terlebih hanya berdasar asumsi ataupun opini,” ucapnya.
Untuk kedua lagu cipataan istri Firli Bahuri itu dihibahkan oleh penciptanya kepada KPK, bukan kepada perseorangan di KPK.
“Hibah tersebut juga gratis diberikan kepada kita dan tidak ada pembayaran atau penggantian biaya penciptaan lagu yang harus dibayarkan Komisi Antirasuah itu kepada penciptanya,” tutur dia. (Andre)