Beranda Hukum & Kriminal Penyelundupan 183.700 Ekor Benih Lobster Digagalkan

Penyelundupan 183.700 Ekor Benih Lobster Digagalkan

419
0
BERBAGI
Abdul Harris pada konferensi pers di kantor Bea Cukai Palembang, Senin (7/3). (Sumber Foto Beritakajang.com/Ida Lela)

Palembang, Beritakajang.com – Sebanyak 183.700 ekor benih lobster hasil selundupan berhasil digagalkan oleh tim gabungan kantor Bea Cukai Palembang bersama Kantor wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) yang bersinergi dengan tim Satgas BBL Polda Sumatera Selatan (Sumsel)

Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Abdul Harris mengungkapkan kronologi penangkapan yang berawal dari operasi gabungan Bea Cukai Sumbagtim dan tim Satgas BBL Polda Sumsel pada hari Jumat (4/3) dan Ahad (6/3) kemarin, dengan tujuan untuk mengantisipasi penyelundupan baby lobster di jalan lintas Palembang.

“Tim Bea Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait proses pemuatan benih bening lobster yang rencananya akan dibawa keluar dari daerah pabean melalui Palembang,” kata Abdul Harris pada konferensi pers di kantor Bea Cukai Palembang, Senin (7/3).

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan melaksanakan pengamatan dan pengumpulan informasi di lapangan.

“Hasil operasi tersebut didapati speedboat kayu dengan panjang kurang lebih 5 meter yang menggunakan mesin 40PK diduga membawa muatan benih bening lobster,” katanya.

Pada saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan kedapatan kotak-kotak styrofoam yang dibungkus plastik berwarna hitam, dan di dalamnya terdapat bungkusan-bungkusan bening diduga berisi benih bening lobster tanpa perizinan dari karantina ikan.

“Dari hasil operasi tersebut, tim mendapati 14 karton BBL pada tanggal 4 Maret 2022 dan 22 karton pada tanggal 6 Maret 2022. Tim gabungan berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial RA dan A,” jelasnya.

Terhadap penindakan BBL pada tanggal 4 Maret 2022 telah diserahterimakan ke Stasiun Karantina Ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan Palembang dan telah dilaksanakan pelepasliaran oleh petugas stasiun karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan Palembang.

“Terhadap penindakan BBL pada tanggal 6 Maret 2022 dengan dua orang pelaku berinisial RA dan A. Diperkirakan harga jual per ekor benih lobster jenis mutiara Rp 150 ribu dengan harga jual per ekor benih lobster jenis pasir Rp 100 ribu dengan total nilai barang mencapai Rp 18,675 miliar,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pencacahan petugas Bea Cukai bersama petugas stasiun Karantina Ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan Palembang. Untuk penindakan pada tanggal 4 Maret 2022 sejumlah 14 karton sama dengan 53.400 ekor dan untuk penindakan pada tanggal 6 Maret 2022 sejumlah 22 karton styrofoam sama dengan 130.300. Sehingga total penindakan BBL yaitu 183.700 ekor benih bening lobster.

Abdul Harris menegaskan untuk pelaku yang diamankan apabila terbukti bersalah akan dijerat atas tindak pidana yang telah melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang pengelolaan lobster (panulirus spp), kepiting (scylla spp) dan rajungan (portunus spp) di wilayah Negara Republik Indonesia.

“Seluruh barang bukti beserta pelaku akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” pungkas Abdul Harris. (Ida)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here