Palembang, Beritakajang.com – Unit Opsnal Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes berhasil mengamankan Nurmansyah Wiradjaya (50), warga Lr Karang Anyar Plaju Darat, Kecamatan Plaju Kota Palembang di rumahnya, Sabtu (19/2) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pasalnya pria yang mengaku wiraswasta itu diamankan lantaran menyimpan, memiliki dan menguasai senjata api rakitan jenis (senpira) revolver berwarna silver bergagang kayu warna coklat.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Pas kita gebrek dan digeledah, ditemukan barang bukti satu senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver bergagang kayu warna coklat. Senpira tersimpan dalam lemari pakaian kamar,” ungkap Tri diruang kerjanya, Ahad (20/2).
“Terhadap pelaku akan kita jerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang menyimpan, memiliki dan atau menguasai senjata api (senpi) tanpa hak yang bukan profesinya dengan ancaman 10 tahun penjara,” paparnya.
Tersangka Nurmansyah saat diintrogasi mengakui senpira yang digunakannya untuk jaga diri. “Ya pak, untuk jaga diri,” tutupnya. (Andre)