Sekayu, Beritakajang.com – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3, 2,dan 1 tanggal 31 Januari 2022. Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditetapkan menjadi level 2 (dua).
Untuk meminimalisir penyebaran kasus Covid-19 di RSUD Sekayu, maka diberitahukan bahwa di ruang rawat inap RSUD Sekayu diberlakukan kembali aturan tidak ada jam besuk / kunjungan pasien terhitung dari tanggal 10 Februari 2022.
Dikatakan Direktur RSUD Sekayu dr Makson P Purba MARS, hal ini diberlakukan dengan harapan mampu mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 di Muba.
“Bagi pasien yang sedang dirawat hanya boleh didamping 1 (satu) orang pendamping dengan menggunakan kartu tunggu pasien yang diberikan oleh pihak RSUD Sekayu,” ujarnya.
Sementara, Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi juga meminta agar masyarakat tidak terlalu sering mengunjungi rumah sakit apabila tidak ada keperluan yang mendesak, agar tidak menimbulkan kerumunan.
“Jika memang terdapat saudara, kerabat, atau tetangga yang dirawat di rumah sakit, tidak terlalu banyak yang mendampingi sebagai proteksi diri agar terhindar dari Covid-19. Untuk itu, mari kita taati aturan ini dan tetap waspada jaga kesehatan,” tandasnya. (Tarmizi)