Palembang, Beritakajang.com – Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua pelaku pencurian mesin pompa air di Lapak Agen Ikan RD Group yang beralamat di Jalan Pangeran Ratu, Kecamatan Jakabaring Palembang, Selasa (1/2) silam sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi menuturkan, kedua pelaku masing-masing bernama Frander alias Fran (24) dan AS alias K (16), warga Jalan Pangeran Ratu, Lubuk Keliat Pasar Induk, Kecamatan Jakabaring Palembang, diamankan di kediamannya masing-masing pada hari Rabu (9/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Penangkapan kedua pelaku oleh anggota kita atas laporan korban Tri Sutrisno (27) dengan laporan polisi nomor : LPB / 308 / II / 2022 / SPKT / Polrestabes Palembang / Polda Sumsel, tanggal 9 Februari 2022 terkait pencurian mesin pompa air di Lapak Agen Ikan RD Group,” ujarnya, Kamis (10/2).
Aksi pencurian kedua pelaku tersebut saat suasana tempat kejadian perkara (TKP) tidak ada orang.
“Dari keterangan kedua pelaku saat diinterogasi, mereka berbagi tugas. Dimana pelaku Fran menunggu diatas motor, sedangkan pelaku K yang diboncengnya turun dari motor masuk ke dalam lapak ikan mengambil mesin pompa air yang berada di bak air penampung ikan patin,” katanya.
Namun aksi keduanya terekam CCTV, sehingga saksi Yanto dan Deri mengenali pelaku Fran yang ada di motor menunggu pelaku K yang melakukan eksekusi mesin pompa air tersebut.
“Atas ulahnya pelaku terancam hukuman penjara diatas 5 tahun penjara, sedangkan barang bukti yang anggota kita amankan yakni satu buah pompa air merek Air LUP warna putih,” tutupnya.
Sementara itu, pelaku Fran mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama pelaku K.
“Saya memang melakukan aksi pencurian itu bersama dia, tugas saya hanya mengawasi kondisi sekitar dari atas motor, sedangkan pelaku K yang melakukan esekutor mencuri mesin pompa air tersebut,” tukasnya. (Andre)