Palembang, Beritakajang.com – Anggota Reskrim Polsek Gandus Palembang amankan empat orang yang kedapatan membuang bungkus ekstasi saat razia rutin yang digelar di wilayah Gandus Palembang.
Keempat pelaku yakni Danile Agustin (26), Rahmad Hidayatullah (28), Yuda Indah Utami (26), dan Hendri (31), yang diamankan di Jalan Lettu Karim Kadir, tepatnya di bawah Jembatan Musi 2 Kecamatan Gandus Palembang, Sabtu (5/2) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Gandus AKP Kusyanto didampingi Kanit Reskrim IPTU Andrian Novalezi mengatakan, bahwa saat anggota melakukan razia rutin, didapatkan empat orang mencurigakan karena menghindari razia malam yang dilakukan anggota kita.
“Anggota kita curiga, apalagi salah satu pelaku Rahmad membuang bungkus yang membuat anggota bertambah curiga. Setelah distop dan dilakukan pemeriksaan, ternyata yang mereka buang berisi ekstasi sebanyak 20 butir,” ujarnya, Kamis (10/2).
Selanjutnya, keempatnya digiring ke Mapolsek Gandus Palembang dan terjerat pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
“Selain mengamankan pelaku dan ekstasi, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR nopol BG 2355 IW dan satu unit sepeda motor Honda BeAT nopol BG 3565 JAB,” katanya.
Sementara itu, pelaku Ramhad menuturkan, bahwa barang haram tersebut untuk digunakan bersama temannya. “Kami rencananya mau konsumsi bersama, tapi sebagainya juga untuk di jual,” tutupnya. (Andre)