Beranda Hukum & Kriminal Sepuluh Terdakwa Oknum Anggota Dewan Muara Enim Resmi Dipindahkan ke Rutan Pakjo...

Sepuluh Terdakwa Oknum Anggota Dewan Muara Enim Resmi Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang

166
0
BERBAGI
Dari sepuluh terdakwa, terlihat salah satu terdakwa turun dari mobil tahanan. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Setelah mendapakan izin dari majelis hakim atas pengajuan permohonan pemindahan tahanan yang diajukan oleh tim penasehat hukum masing-masing terdakwa. Akhirnya hari ini sepuluh terdakwa oknum angota DPRD Muara Enim dipindakan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, Selasa (8/2).

Sepuluh oknum anggota dewan tersebut diantaranya Indra Gani, Ihsak Joharsa, Piardi, Subhan, Mardiansah, Fitrianza, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji dan Ahmad Reo Kesuma.

Untuk diketahui, sebelumnya 10 terdakwa tersebut menjadi tahanan KPK RI dalam kasus dugaan korupsi penerimaan fee proyek dari Reza Okta Fahlevi terkait pengerjaan 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim APBD tahun 2019

Selaku kuasa hukum dari Marsito, Ari Yoca Setiadi dan Piardi, Husni Candra SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, benar klien kita dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang.

Lanjut Husni, proses pemindahan tahanan tersebut cukup membantu akses hubungan antara kuasa hukum dan klien.

“Selain itu, akses keluarga yang bersangkutan juga lebih mudah untuk berkomunikasi,” ujarnya

Husni menyatakan, untuk teknis dan prosedur persidangan berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Palembang. Ia juga menyatakan bahwa besok merupakan sidang putusan sela eksepsi dari kliennya.

“Terkait sidang saksi nanti mungkin dilaksanakan secara offline,” ujarnya singkat. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here