Beranda Hukum & Kriminal Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan di OI, Dua Terdakwa Dituntut JPU 2 Tahun...

Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan di OI, Dua Terdakwa Dituntut JPU 2 Tahun Penjara

319
0
BERBAGI
Persidangaan yang diketuai oleh majelis hakim Mangapul Manalu SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OI menuntut terdakwa Samsul Bahri selaku PPK Dinas PUPR Ogan Ilir serta Zainal Abidin [kuasa kontraktor PT Fizufu] dengan pidana penjara selama 2 tahun, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (19/1).

Kedua terdakwa diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengurangan volume peningkatan jalan Rantau Alai-Simpang Kilip tahun 2019.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Mangapul Manalu SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejari OI M Carlo SH dan tim secara bergantian membacakan tuntutan kedua terdakwa.

Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Udang-Undang tentang tipikor.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta subsider 5 bulan kurungan,” terang JPU saat bacakan tuntutan di persidangan.

Selain itu, JPU juga menuntut kedua terdakwa dengan hukuman tambahan berupa wajib mengganti sisa kerugian negara yang telah dikembalikan sebesar Rp 725,5 juta dari jumlah total kerugian negara Rp 771 juta.

“Yakni sebesar Rp 46 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita. Apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama 10 bulan kurungan,” jelasnya.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, kedua terdakwa yang dihadirkan secara daring dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang, didampingi tim penasihat hukum masing-masing diberikan waktu 7 hari oleh majelis hakim untuk mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan pidana tersebut.

Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).

Usai persidangan terkait tuntutan yang dibacakan oleh JPU, saat awak media hendak mau wawancarai Tim JPU Kejari Ol, enggan memberikan komentar sedikit pun. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here