Palembang, Beritakajang.com – Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Musi Banyuasin Daud Amri mengklarifikasi terkait dirinya mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Muba dalam persidangan perkara dugaan suap fee empat paket proyek yang menjerat terdakwa Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (6/1).
Seusai memberikan kesaksian di persidangan, Daud menjelaskan bahwa uang diberikannya kepada Sekda Muba bukan sebesar Rp 50 juta, tetapi hanya Rp 5 juta.
“Saya klarifikasi ke teman-teman media, bukan Rp 50 juta yang saya berikan ke Pak Sekda, tetapi hanya Rp 5 juta, itupun uang pribadi saya tidak ada kaitannya dengan perkara yang saat ini tengah disidang,” ujar Daud kepada awak media sesuai sidang.
Namun ketika disinggung tidak membantah dirinya yang menyebut uang sebesar Rp 50 juta diberikan ke Sekda Muba saat dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Daud mengaku bahwa itu keterangan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) yang lama.
“Jumlah Rp 50 juta itu tertuang dalam BAP yang lama, saat saya diperiksa penyidik KPK. Akan tetapi dalam BAP yang baru saya menyebutkan hanya sebesar Rp 5 juta,” pungkas dia. (Hsyah)