Palembang, Beritakajang.com – Tim kuasa hukum Ahmad Nasuhi, Redho Junaidi SH MH, resmi ajukan banding terhadap putusan majelis hakim, yang mana sebelumnya dijatuhkan hukuman kepada terdakwa Ahmad Nasuhi 8 tahun penjara atas dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya.
Saat dikonfirmasi, Selasa (4/1) Redho Junaidi selaku kuasa hukum terdakwa Ahmad Nasuhi mengatakan, banding yang kita ajukan itu, jadi poinnya ada yang kami setuju dan ada yang tidak setuju.
“Hal yang setuju ialah, putusan hakim membuktikan bahwa klien kami tidak terbukti menerima uang dari perkara Masjid Sriwijaya. Hal yang tidak kami setujuh yakni, klien kami dipersalahkan mengenai kesalahan administrasi, sehingga dimintai pertanggung jawaban secara pidana. Misalnya seperti domisili yayasan, sehingga klien kami menjadi terdakwa. Kemudian proposal yang seharusnya satu tahun sebelumnya, yang kami anggap aneh,” tegas dia.
Mengenai anggaran dibahas terlebih dahulu oleh pemprov, kemudian dibahas oleh DPRD, lalu disetujui oleh Kemendagri. Ketika itu menjadi polemik atau bermasalah kenapa Kemendagri menyetujuinya.
Kemudian dalam perda dijelaskan bahwa penerima hibah yaitu Yayasan Masjid Sriwijaya. Artinya perda sudah memerintahkan bahwa yang menerima dana hibah itu adalah Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
“Jadi klien kami ini melaksanakan perda tersebut, nah kemudian dipersalahkan, yang dimananya salahnya. Karena, atas perda yang sampai sekarang ini masih tetap sah dan berlaku. Jadi klien kami dihukum atas menjalankan perda, dimana perda itu masih sah dan berlaku, yang hingga saat ini belum dicabut. Dasar itulah kami menyatakan banding,” tutup dia. (Hsyah)