Palembang, Beritakajang.com -Terdakwa mantan Kepsek SD Negeri 79, Nurmala Dewi, yang terlibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dengan agenda menghadirkan 2 orang saksi, Rabu (17/11).
Dihadapan majelis hakim yang diketui oleh Mangapul Manalu SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendy Tanjung SH, menghadirkan 2 orang saksi. Dari pihak sales penerbit buku Tigaserangkai benama Deni, dan saksi ahli kerugian negara bernama Rodian. Keduanya dihadirkan langsung dihadapan majelis hakim.
Dalam keterangannya, saksi Deni mengatakan jika dirinya tidak pernah memberi janji atau pun fee pada terdakwa.
“Saya datang ke SD 79 itu hanya menawarkan buku cetak, mulai dari kelas 1-6 SD. Namun tidak pernah menjanjikan fee ataupun persenan kepada kepala sekolahnya,” kata saksi menjelaskan di persidangan.
Sementara itu Rodian mengatakan, jika dalam auditnya, ada beberapa penemuan yang tidak sesuai. “Ada beberapa nota atau kwitansi yang tidak jelas pertanggung jawabannya. Dalam hal ini, pertanggung jawaban terdakwa selaku Plh Kepala Sekola atas penggunaan dana BOS di triwulan II dan III,” ujar saksi.
Terpisah, saat diwancarai JPU Pidsus Kejari Palembang, Hendy Tanjung SH mengatakan, jika keterangan saksi ahli tadi jelas mendukung dakwaan JPU pada terdakwa Nurmala Dewi.
Pada inti keterangan saksi- saksi tadi, ada beberapa dokumen yang tidak sesuai penggunaan dana BOS SD 79 Palembang, dan tidak memiliki pertanggung jawabannya.
“Keterangan saksi ahli tadi, terkait pencairan dana BOS triwulan II dan III. Pada dana BOS triwulan ke II ada dokumen atau persyaratan yang tidak dilengkapi oleh terdakwa, namun tetap menerima dana BOS untuk triwullan ke III,” Kata Hendy.
Disinggung apakah dalam hal ini ada kesalahan dari pihak Dinas Pendidikan Kota Palembang yang telah mencairkan dana BOS triwulan III pada Kepala Sekolah SDN 79 Palembang, yang jelas-jelas ada dokumen yang belum dilengkapi, Hendi menjawab singkat.
“Jika secara juknis tentu itu telah menyalahi aturan. Namun apakah di dalamnya ada penyimpangan terkait pencairan dana BOS ini dari pihak Diknas, tentu akan kami dalami lagi,” jelasnya.
Hendi menambahkan, hal tersebut terkait dengan keputusan Walikota Palembang, yang mana manajemen dana BOS 2019 itu dari pihak Diknas Kota Palembang, yang saat itu diketuai oleh Herman Wijaya. Anggotanya Bahrin, Dareni dan Sepri.
Untuk diketahui, terdakwa Nurmala Dewi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS SDN 79 Palembang tahun anggaran 2019, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 450.000.000.
Atas perbuatannya, tersangka ND dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi. (Hsyah)