Beranda Hukum & Kriminal Bawa Satu Linting Ganja, Dua Terdakwa Ini Diganjar 6 Tahun Pidana Penjara

Bawa Satu Linting Ganja, Dua Terdakwa Ini Diganjar 6 Tahun Pidana Penjara

416
0
BERBAGI
Persidangan yang diketui oleh Toch Simanjuntak SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Sholihin dan Herman yang merupakan pemakai narkotika jenis ganja sebanyak satu paket kecil dengan berat 0,175 gram, dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim masing-masing selama 6 tahun pidana penjara, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (16/11).

Dalam amar putusan majelis hakim Toch Simanjuntak SH MH menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa melakukan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja bagi diri sendiri.

“Sebagaimana bahwa perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam melanggar pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Sholihin dan Herman dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan,” terang majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, para terdakwa berserta JPU menyatakan terima atas putusan majelis hakim.

Diberitahukan dalam persidangan bahwa kedua terdakwa sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Heri Fadlullah SH dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan.

Dijelaskan dalam laman SIP PN Palembang, kejadian bermulah saat terdakwa Sholihin menelepon terdakwa Herman untuk mengajak mengkonsumsi norkotika jenis ganja di rumahnya.

Selanjutnya, terdakwa Herman pergi ke rumah terdakwa Sholihin. Setelah tiba, terdakwa Sholihin mengeluarkan satu paket norkotika jenis ganja, lalu para terdakwa melinting narkotika jenis ganja tersebut untuk dihisap bersama-sama.

Setelah para terdakwa menghisab ganja tersebut, para terdakwa keluar. Dan terdakwa Sholihin membawa sisa ganja tersebut yang ia simpan di kantong saku jaket sebelah kiri untuk dipergunakan lagi.

Dan para terdakwa terdakwa pergi meningalkan rumah keluar menggunakan bentor. Saat melintas di Jalan Sultan Mansyur Kelurahan 32 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Palembang, melihat gerak gerik para terdakwa mencurigakan, anggota kepolisian dari Polsek Ilir Barat II Palembang langsung menghentikan bentor yang ia naiki.

Dan angota kepolisian langsung melakukan pemeriksaan dan pengeledahan. Saat digeledah, dimana ditemukan satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran yang terdakwa Sholihin simpan di dalam kantong saku jaket sebelah kiri. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Ilir Barat II Palembang untuk ditindaklanjuti. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here