Palembang, Beritakajang.com – Sempat viral di media sosial (medsos) Instragram aksi pengerusakan yang terjadi di Jalan Letnan Murod Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, Kamis (11/11) sekitar pukul 22.00 WIB.
Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan tiga pelaku, yakni Martha Andika (32) dan M Saleh Husin (62) warga Jalan Warakas V Provinsi Jakarta Utara, serta Merlin Ardiansyah (29) warga Jalan Letnan Murod Kecamatan IT I Kota Palembang, Ahad (14/11) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa ditangkapnya pelaku atas laporan korban Hidayat Muis (63).
“Antara korban dan pelaku berdekatan rumah, dan masih ada hubungan keluarga. Tapi mereka ini memang tidak pernah akur, sehingga terjadilah peristiwa pasal 170 KUHP mengenai pengerusakan bersama-sama sebuah mobil,” ujar dia, Senin (15/11).
Dirinya menjelaskan, bahwa awalnya ada lima orang yang diamankan, tapi dalam pemeriksaan, kami menetapkan tiga orang pelaku.
“Ketiga pelaku inilah yang kita tetapkan pelaku, sedangkan dua orang tidak terbukti,” katanya.
Awal mulanya terjadi pengerusakan saat korban hendak masuk ke arah rumah dengan mengendarai mobil. Posisi jalan masuk mobil tersebut terhalang menggunakan kursi oleh para pelaku yang pada saat itu ditutup karena akan ada acara hajatan.
Lalu kursi tersebut disingkirikan oleh saksi Dedi (25), sehingga pelaku tidak terima dan langsung secara bersama-sama merusak mobil Daihatsu Ayla nopol BG 1556 UR yang dikendarai oleh korban pada bagian bamper depan.
“Setelah kejadian itulah, korban membuat laporan di Ponsel IT I, dan aksi tersebut viral sehingga anggota kita bergerak cepat dan mengamankan ketiga pelaku yang terbukti melakukan pengerusakan,” tuturnya.
“Untuk barang bukti sendiri yakni satu unit mobil Daihatsu ayla nopol BG 1556 UR warna hitam, satu buah flashdisk merek toshiba berisi petunjuk rekaman kejadian dan satu buah baju,” pungkas dia. [Andre]