Palembang, Beritakajang.com -Tiga terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi pada proyek normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab Kabupaten Pali tahun anggaran 2018, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, dengan agenda mengahdrikan saksi-saksi dari JPU, Kamis (4/11).
Ketiga terdakwa yakni Sri Dwi Hastuti (kuasa penguna anggaran),Junaidi (pejabat pelaksana teknis kegiatan) dan Rorin Nadian (Direktur PT. Nadine Karya Pratama) yang dihadirkan di persidangan secara virtual dihadapan majelis hakim yang diketui oleh Mangapul Manalu SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Andi Purnamo SH MH berserta tim.
Keenam orang saksi dihadirkan diantaranya adalah petugas perencanaan pelaksanaa kegiatan normalisasi Sungai Abab yang bernama Bayu Indra.
Dalam keterangannya, saksi Bayu mengungkap bahwa akan dilakukan normalisasi Sungai Abab sepanjang 11 kilometer.
“11 kilometer tersebut dihitung dari Betung hingga Tanjung Kurung. Dengan kontrak kerja selama 1 bulan,” ujar saksi dihadapan majelis hakim.
Saksi Bayu menerangkan selaku pihak perencanaan proyek, dirinya telah melakukan survei untuk pelaksanaan normalisasi sungai dengan cara menggali sungai.
“Pada proyek normalisasi ini, direncanakan penggerukan tanah dilakukan hingga kedalaman 1 sampai 1,5 meter. Dengan pagu anggaran sebesar Rp 10 miliar,” jelas saksi.
Sementara itu saat diwancarai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasi Pidsus Kejari Pali Andi Purnomo SH MH mengatakan, jika dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan menceritakan awal mulanya normalisasi sungai tersebut.
“Keterangan saksi yang dihadirkan ini, intinya menerangkan proses awal kegiatan normalisasi sungai Abab,” ujar JPU.
Namun pihaknya jelaskan dalam perkara ini, sesuai dengan dakwaan JPU, hingga saat ini kasus normalisasi Sungai Abab fokus pada adanya pengurangan volume pekerjaan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pali mengatakan jika ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mengurangi volum pada pelaksanaan normalisasi Sungai Abab di Kabupaten Pali.
“Atas perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.543.721.715,” ujar JPU Pali, Sendy Mareta SH saat membacakan dakwaan dalam sidang
Terpisah, kuasa hukum terdakwa Rorin Nadian mengatakan, jika pda kasus ini kliennya hanyalah korban.
“Klien kami ini telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan RAB. Namun karena adanya kesalahan dinas terkait, klien kami ikut terseret,” ujar Tabrani saat diwawancarai awak media.
Untuk diketahui pada kasus ini, tiga terdakwa yang dimaksud adalah Sri Dwi Hastuti selaku PPK di Dinas PUPR Pali, terdakwa Junaidi selaku PPTK di Dinas PUPR Pali, dan Rorin Nadian selaku pihak pelaksana (kontraktor). (Hsyah)