Beranda Hukum & Kriminal Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Kepsek Ini Tidak Ajukan Eksepsi di Persidangan

Kuasa Hukum Terdakwa Mantan Kepsek Ini Tidak Ajukan Eksepsi di Persidangan

260
0
BERBAGI
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa mantan Kepsek SDN 79 Palembang Nurmala Dewi yang terlibat dalam dugaan korupsi dana bantuan operasional (BOS), dengan agenda mengajukan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa, Senin (1/11).

Di hadapan majelis hakim yang diketui oleh Mangapul Manalu SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendi Tanjung SH, kuasa terdakwa  tidak mengajukan eksepsi.

Ia menjelaskan di muka persidangan kepada majelis hakim, dan mengatakan tidak keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut  Umum (JPU) yang sudah didakwakan kepada terdakwa Nurmala Dewi.

Kemudian, majelis hakim menanyakan kepada JPU Kejari Palembang Hendi Tanjung SH. “Bagaimana untuk sidang selanjutnya, berapa orang saksi yang akan dihadirkan,” tanya majelis hakim.

“Mungkin sekitar 7 orang saksi nanti kita hadirkan yang mulia,” terang JPU di persidangan.

Sidang pun ditunda minggu depan dengan agenda mengahadirkan saksi-saksi dari JPU.

Diberitahukan dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa mantan Kepsek SDN 79 Palembang ini diduga mengambil dana BOS setiap pencairan dari APBN triwulan 2 dan 3 tahun anggaran 2019. dengan total kerugian negara sebesar Rp 457.553.000 atau Rp 457,5 juta.

Atas perbuatannya terdakwa diacam dalam Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here