Palembang, Beritakajang.com – Buron kurang lebih satu bulan, satu dari dua pelaku penusukan yang menyebabkan korban berinisial Y (15) meninggal dunia di Jalan Faqih Usman, tepatnya di depan Pempek Mang Din Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Sabtu (18/9) sekitar pukul 21.30 WIB, berhasil diringkus petugas Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Polrestabes, Palembang, Rabu (20/10) pagi.
Pelakunya yakni Wahyu Alexander alias Alek (22), warga Lorong Hijrah, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
“Anggota kita berhasil menangkap pelaku di Kota Jambi. Dan pelaku Alek ini merupakan rekan pelaku utama, Bambang, yang statusnya hingga kini masih buron,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, Kamis (21/10).
Dirinya menjelaskan, bahwa kejadian ini berawal saat pelaku Bambang dan Alex sedang mabuk tuak, dan ribut dengan ketua RT di lingkungan tempat tinggal mereka.
Lalu karena kesal, kedua sabahat ini pun berjalan ke tempat kejadian perkara (TKP). Pada saat kejadian, saksi Wahyu dan korban Y, sedang berbocengan menggunakan sepeda motor melintas di TKP.
Kemudian, kedua pelaku menghadang motor korban, namun korban langsung membelokkan motornya ke arah kanan pelaku yang berada di belakang, langsung menusukkan senjata tajam (sajam) jenis pisau ke leher korban yang sedang dibonceng, yang mana saksi Wahyu melihat kejadian tersebut langsung membawa korban Y ke Rumah Sakit (RS) Bari, dan sesampainya di RS Bari Korban dinyatakan meninggal dunia.
“Saat korban distop dan tengah dipengaruhi minuman miras (miras) jenis tuak, saat itu pelaku Bambang membabi buta langsung menusuk korban Y. Peran pelaku Alex ini dari keterangannya ke anggota kita, saat itu menyetop motor korban dengan cara menghadang,” ungkap Kompol Tri.
“Dan dari hasil keterangan pelaku Alex, bahwa saat itu mereka hendak meminta uang dengan korban, karena motor mereka hendak berbelok saat itulah, pelaku Bambang menusuk korban,” tambahnya.
“Hingga kini pelaku Bambang masih dalam pengejaran anggota kita, dan akan terus kita kejar kemana pun. Kami juga tidak segan memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku, jika saat ditangkap melakukan perlawanan terhadap anggota kita,” katanya.
Ia mengimbau kembali kepada pelaku Bambang untuk segera menyerahkan diri. Dan kepada keluarganya agar menyerahkan Bambang.
“Atas ulahnya akan dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas dia. [Andre]