
Palembang, Beritakajang.com – Tiga pengedar narkotika jenis pil eksasi sebanyak 13 butir dengan berat netto 3,998, yakni Niah Adelia Putri, Moses Sulistiyo dan Chairul Anwar, dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 8 tahun, yang digelar di Pengdilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (30/9).
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketahui oleh Misrianti SH MH menjelaskan, bahwa ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemeberantasan narkotika. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa sopan dalam persidang.
“Mengadili dan menyatukan terhadap tiga terdakwa yakni Niah Adelia Putri, Moses Sulistiyo dan Chairul Anwar, masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” terang majelis hakim dalam persidangan.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum serta JPU kompak sependapat dengan putusan majelis hakim dan menyatakan terima.
Diberitahukan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH, menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Dalam lamman Sip PN Palembang, kejadian bermula saat Tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Pangeran Ratu Lrg. Melati Kel.15 Ulu Kec. Jakabaring Kota Palembang sering terjadi transaksi narkotika.
Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran sebagai pembeli (under cover buy). Dan bertemulah dengan terdakwa Moses Sulistiyo dan Chairul Anwar.
Kemudian terdakwa Moses Sulistiyo menelepon terdakwa Niah Adelia Putri, dan mengatakan bahwa ada orang yang akan membeli narkotika jenis pil ekstasi tersebut telah datang. Dijawab terdakwa Nia Adelia, tunggulah. Lalu, sambil menunggu terdakwa Niah Adelia Putri, datang tim yang menyamar diajak ke rumah kontrakan terdakwa Moses Sulistiyo dan Chairul Anwar.
Tak lama, datanglah terdakwa Nia Adelia Putri ke kontrakan tersebut dengan membawa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 13 butir. Kemudian, terdakwa Niah Adelia Putri langsung menyerahkan ekstasi tersebut kepada terdakwa Moses Sulistiyo. Lalu terdakwa Moses Sulistiyo langsung menyerahkan 13 butir pil ekstasi itu kepada tim yang menyamar.
Setelah mendapat narkotika, tim dari Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap ketiga terdakwa.
Usai dilakukan interogasi, ketiga terdakwa mengakui bahwa 13 butir pil ekstasi tersebut benar milik mereka yang didapat terdakwa Niah Adelia Putri dari Linda (belum tertangkap) sebanyak 30 butir. Yang laku terjual 17 butir, tersisa sebanyak 13 butir.
Adapun harga perbutirnya, terdakwa Niah Adelia Putri jual sebesar Rp 230.000. Apabila ekstasi tersebut habis terjual, maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta yang rencananya akan terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya, ketiga terdakwa berikut barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke Satres Polresabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Hsyah)