Palembang, Beritakajang.com – Sidang lanjutan terdakwa Hasbulah selaku PPK ASN Dinas PUPR Muara Enim dan Alex Sandri sebagai PPL proyek yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi rehab jalan cor beton Desa harapan Jaya Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Senin (27/9).
Dalam persidang yang diketuai oleh majelis hakim Abu Hanifah SH MH menjelaskan, bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Adapun pertimbangan memberatkan, bahwa terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi, terdakwa menikmati hasil kejahatan. Dan pertimbangan meringankan, terdakwa jujur selama persidangan,” ungkap Abu Hanifah.
“Menyatakan terdakwa Hasbullah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan dipidana selama 3 tahun penjara denda Rp 50 juta atau diganti selama 3 bulan kurungan, tetap dalam tahanan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 30 juta, apabila 1 bulan tidak terpenuhi, maka harta benda disita dan dilelang, jika tidak mencukup akan dipidana selama 2 bulan,” jelas Abu Hanifah.
Sedangkan untuk terdakwa Alex Sandri AN, juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. “Yakni dijatuhi kurungan pidana penjara selama 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta, atau diganti selama 6 bulan. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, diharuskan membayar uang penganti Rp 50 juta, jika tidak membayar 1 bulan setelah dijatuhkan vonis, maka harta benda disita dan dilelang, jika tidak mencukupi diganti 3 bulan kurungan,” tukas majelis hakim.
Terdakwa Hasbullah melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima atas vonis tersebut. “Menerima yang mulia,” ujar terdakwa Hasbullah.
Sama halnya dengan terdakwa Alex Sandri, juga menerima. Lain halnya yang dikatakan JPU untuk menyatakan pikir-pikir dulu terhadap putusan tersebut.
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Muara Enim, yang mana sebelum untuk terdakwa Hasbullah dituntut 5 tahun dan untuk terdakwa Alex Sandri dituntut 5 tahun 5 bulan.
Perlu diketahui, kejadian dalam perkara ini menyangkut proyek temuan Tim Pidsus Kejari Muara Enim adanya dugaan mark up proyek jalan cor beton Desa Harapan Jaya Kecamatan Muara Enim tahun anggaran APBD senilai Rp 984.311.500 pada tahun 2019. Kerugian negara Rp 418 juta.
Dengan pagu anggaran Rp 1 miliar bersumber dari APBD Muara Enim, CV IM dinyatakan sebagai pemenang lelang, dengan anggaran Rp 984 juta lebih dan proyek selama 180 hari kerja. (Hsyah)