Sekayu, Beritakajang.com – Biadab, seorang ayah di Batangahri Leko Kabupaten Musi Banyuasin [Muba] tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Pelaku DW (45) hanya bisa tertunduk lesu di depan penyidik PPA Polres Muba, Ahad (15/8) lalu, usai diamankan di Polres Musi Banyuasin.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH MH membenarkan adanya kasus persetubuhan ayah terhadap anak kandungnya sendiri. Kasus itu dilaporkan pada 15 Agustus 2021.
“Benar kami sudah menangkap pelaku. Saat ini kita periksa secara intensif,” ujarnya saat ditanya awak media, Sabtu (28/8).
Hasil pemeriksaan sementara, kata Ali, pelaku mengakui persetubuan tersebut. Pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2020. Hingga terus berlanjut tanggal 9 Agustus 2021.
“Pengakuan pelaku ini terjadi karena dia sudah lama ditinggal meninggal oleh istrinya, sehingga pelaku hilaf, kemudian menggagahi korban sebanyak tiga kali,” tambahnya.
Baru pada bulan Agustus 2021, korban melaporkan perbuatan keji ayahnya tersebut kepada sang bibi. Setelah ditanya, korban mengatakan bahwa ia telah disetubuhi oleh ayanhnya, dan tersangka mengancam dengan sebilah pisau dan mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp 100.000, hingga korban mengalami trauma dan menceritakan kejadian yang dialami kepada bibi korban.
Tersangka dijerat Pasal 76D Junto Pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 penetapan atas peraturan Pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti UU Nomor 23 /2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman 15 tahun, dan bagi pelaku dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut,” pungkasnya. (Tarmizi)