Palembang, Beritakajang.com – Kuasa hukum terdakwa Tjik Maimunah yang bernama Titis Rachmawati SH MH menilai majelis hakim sangat profesional telah membebaskan kliennya atas laporan dugaan pemalsuan surat tanah terhadap pelapor Ratna Juwita yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (25/8) kemarin.
Lain halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ki Agus Anwar SH. Usai sidang kemarin ia mengatakan, atas putusan bebas dari majelis hakim dirinya akan menyatakan kasasi.
Menanggapi langkah yang diambil JPU tersebut, Titis Rahmawati menyapaikan itu sah-sah saja. Tapi harus diingat oleh JPU, harusnya dari awal mereka [JPU] mensaring berkas itu.
“Ketika naik posisi di Kejaksaan dari tahap penuntutan, harusnya jeli karena melihat berkas tersebut. Saya yakin naik ke penuntut umum ada suatu dugaan konspirasi antara oknum pelapor dengan JPU yang bersangkutan,” terang dia dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (26/8).
“Saya yakin seharusnya Tjik Maimunah yang notabene itu adalah uwak [paman] saya sendiri, yang menurut saya sudah dizolimi secara bersamaan oleh pelapor dan oknum JPU yang mem-P21 dengan cara yang sangat keji, zolim. Uwak saya sudah umar 80 tahun lebih dibuat seperti itu,” ungkap Titits.
Titis juga menambakan, langkah hukum yang diambil kedepannya akan melaporkan oknum JPU itu ke Komisi Kejaksaan, agar jaksa tersebut dilakukan pemeriksaan. Mengingat itu pasti ada yang intervensi, sehingga berkas tersebut bisa dinyatakan P21.
“P21 bisa dihargai dengan uang, itu yang akan saya bongkar di Kejaksaan Agung. Kepada Komisi Kejaksaan, agar jaksa disini jangan semena-mena. Jangan permainkan nasib orang, dan harus profesional,” ungkap Titis.
Menangapi putusan kemarin, Titis menyampaikan, bahwa hakim yang mengadili punya nurani. Benar-benar profesional dan mengedepankan proses hukum dengan sebaik-baiknya.
“Karena kami melihat dari awal kalau majelis hakim tidak membebaskan klien saya, justru majelis hakim yang ikut-ikutan zolim. Tapi masih ada di negeri ini yang sangat perduli,” ungkap dia.
Diketahui dalam dakwaan JPU, kejadian bermula pada tanggal 14 Juni 2012 saat terdakwa Tjik Maimunah menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu.
Bahwa pada saat itu, terdakwa Tjik Maimunah mengajukan SPH kepada Lurah 16 Ulu dan Camat SU ll, seolah-olah mempunyai sebidang tanah yang terletak di Jalan Pertahanan RT.053 RW 012 Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU ll tanpa disertai dokumen bukti hak kepemilikan yang sah. (Hsyah)