Beranda Hukum & Kriminal Eksepsi Terdakwa Juarsah Tidak Diterima, Majelis Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi

Eksepsi Terdakwa Juarsah Tidak Diterima, Majelis Hakim Minta JPU Hadirkan Saksi

397
0
BERBAGI
Pembacaan putusan sela yang diketuai oleh Sahlan Efendi. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com  – Sidang lanjutan terdakwa Juarsah yang merupakan mantan Bupati Muara Enim nonaktif atas dugaan turut serta menerima suap fee 16 paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 senilai Rp 3,5 miliar, gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan sela, Kamis (5/8).

Dalam putusan sela yang dibacakan  oleh majelis hakim yang diketuai Sahlan Effendi SH MH berpendapat bahwa materi eksepsi terdakwa yang disampaikan melalui tim penasihat hukum Saifuddin Zahri SH MH beberapa waktu lalu sudah memasuki pokok perkara.

“Menimbang, adapun materi eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa perlu adanya pembuktian dalam persidangan, maka dari itu eksepsi terdakwa tidak dapat diterima,” kata Sahlan membacakan petikan putusan sela.

Dalam putusan sela setebal 22 halaman, majelis hakim Tipikor Palembang juga memerintahkan kepada pihak penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

Dengan tidak diterimanya eksepsi terdakwa Juarsah, JPU KPK RI melalui layar teleconference meminta waktu satu pecan kedepan guna pembuktian persidangan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

Usai persidangan, ditolaknya eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Juarsah yakni Saifuddin Zahri SH MH, Daud Dahlan SH, serta Dian Alam Purba SH mengaku menghormati putusan majelis hakim.

“Kami menghormati putusan majelis hakim, meski eksepsi kami tidak diterima karena hakim menganggap sebagian eksepsi yang kami ajukan sudah masuk ke pokok perkara sehingga diperlukan pembuktian persidangan,” ujar Saifuddin diwawancarai awak media.

Dikonfirmasi terpisah, Jaksa KPK RI Asri Irawan Sah MH mengatakan sangat mengapresiasi putusan sela majelis hakim Tipikor PN Palembang yang menolak eksepsi terdakwa dan meminta melanjutkan  dengan pembuktian persidangan.

“Selanjutkan kami akan menyiapkan saksi-saksi dan alat bukti lainnya untuk membuktikan perkara ini, rencananya ada empat saksi yang akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya,” kata Asri.

Ditanya terkait permintaan penasihat hukum agar terdakwa dan saksi dapat dihadirkan secara offline, Asri menjawab akan mengupayakan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi di tengah pandemi Covid-19. “Jika pun majelis hakim menginginkan offline, maka kemungkinan akan kami seleksi yang mana bisa online dan yang mana bisa offline,” tutupnya.

Seperti diketahui, ditetapkannya Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah sebagai tersangka oleh KPK, berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK pada September 2018 lalu.

Dalam OTT tersebut telah menetapkan lima orang terpidana yakni Ahmad Yani [Bupati Muara Enim periode 2018-2019], Elfin MZ Muchtar [Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim], Robby Okta Fahlevi [pihak kontraktor], Aries HB [mantan Ketua DPRD Muara Enim] dan Ramlan Suryadi [mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim].

Kelimanya telah diputus bersalah oleh PN Tipikor Palembang dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach). Sementara dalam perkara ini, Juarsah sebagaimana dakwaan JPU KPK disebut-sebut turut menerima sejumlah uang senilai Rp 3,5 miliar.

Untuk itu JPU KPK menilai, terdakwa Juarsah dijerat sebagaimana diatur dan diancam Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan Pasal 12 B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.  [Herman]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here