Kayuagung, Beritakajang.com – Karena nekat edarkan narkotika jenis sabu, dua (2) orang pria asal Desa Riding Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan ditangkap polisi, Kamis (15/7) lalu.
Dedi Irawan alias Dedi Ompong (34) dan Dodi Winata (27), tertangkap dalam sebuah rumah kontrakan yang berada di daerah Pasar Jeti Dusun Sungai Baung Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan, OKI.
Dari keduanya, Tim Macan Komering Polsek Air Sugihan pimpinan Kapolsek IPDA M Indra Gunawan didampingi Kanit Reskrim AIPDA Arpiansyah berhasil mengamankan barang bukti 10 paket sabu dengan berat bruto 6,02 gram.
“Tak hanya itu, juga diamankan barang bukti berupa 1 unit timbangan digital dan 1 bundal plastik bening,” ungkap Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasi Humas IPTU Ganda Manik, Senin (19/7).
Tertangkapnya kedua pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat yang diterima Polsek Air Sugihan pada hari Kamis (15/7). Jelas dia lagi, bahwa di kawasan Jeti Dusun Sungai Baung ada transaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan.
“Sehingga hari itu juga tim yang dipimpin langsung Kapolsek Air Sugihan IPDA M Indra Gunawan segera menuju sasaran. Ketika digerebek, kedua pelaku berada di dalam rumah, yang diakui tempat tinggal pelaku Dedi,” terang dia.
Ketika tim melakukan penggeledahan, lanjut dia, ditemukan barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,02 gram, 1 unit timbangan digital, serta 1 bundal plastik bening.
“Lalu kedua pelaku yang berasal dari Desa Riding Pangkalan Lampam OKI ini dibawa ke Mapolsek Air Sugihan. Kini keduanya berikut barang bukti telah diserahkan ke Satnarkoba Polres OKI guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas dia. [Ron]