Beranda Hukum & Kriminal Diduga Keliru Menetapkan Tersangka, Gugat Praperadilan

Diduga Keliru Menetapkan Tersangka, Gugat Praperadilan

637
0
BERBAGI
Suasana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (13/7). [Sumber Foto : Beritakajang.com/Herman]

Palembang, Beritakajang.com – Kuasa hukum Linda yang diwakili oleh Saharudin SH, Koriah SHI, dan Rano Karno, SH menyampaikan gugatan praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (13/7).

Dalam gugatannya, kuasa hukum menyampaikan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polrestabes Palembang telah keliru menetapkan pemohon sebagai tersangka dalam laporan polisi nomor : LPB/2492/1X/2016/SPKT tanggal 14 September 2016 atas nama pelapor M. Yusuf Ahad, dalam perkara sebagai penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Pemohon atas nama Linda dan pelapor M. Yusuf Ahad telah mengadakan perjanjian jual beli yang sah menurut hukum yang berlaku, karenah ada bukti berdasarkan akta jual beli nomor 227/2015 PPAT atas nama Kemas Abdullah SH. Kemudian bahwa terhadap perjanjian jual beli tersebut antara pemohon dan pelapor sesuai dengan Pasal 1313 KUHP perdata yang berbunyi ‘perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikat dirinya terhadap satu orang atau lebih. Serta telah memenuhi syarat perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHP perdata, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kesekapan membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu suatu sebab yang halal.

Menurut Saharudin, pada tanggal 18 Agustus 2015 antara pemohon dan pelapor telah mengadakan jual beli dengan akta notaris nomor 227/2015 Kemas Abdullah SH sebidang tanah yang terletak di Jalan Tombak Kelurahan 20 Ilir D11 Kecamatan Kemuning (Ilir Timur Satu) Kota Palembang.

Tanggal 5 September 2015, pelapor atas nama M. Yusuf Ahad sebagai pihak pertama dan pemohon atas nama Linda sebagai pihak kedua telah mengadakan perjanjian bagi bangun terhadap tanah dan rumah pada alamat tersebut sesuai dengan berdasarkan SHM No 7613 dengan surat ukur No 1941 Tahun 1982. Tanah tersebut awalnya milik almarhum Ahad Bin Sahil, orang tua pelapor. Lalu tanah tersebut telah dihibahkan kepada M. Yusuf Ahad tertera dalam Akta No 10 tanggal 9 Maret 2021. Yang isi perjanjian menyatakan bahwa pihak pertama bersedia satu buat bangunan rumah dan tambahan uang Rp 250.000.000 serta sudah dibayar Rp 100.000.000. Dan sisa Rp 150.000.000 dibayar setelah bangunan rumah sudah ada yang terjual. Semua ada bukti dan kwitansinya.

Dengan adanya gugatan dari kluarga M. Yusuf, pemohon tidak dapat melaksanakan apa yang tertera di surat perjanjian bagi bangun, serta penghalangan dari para ahli waris dari almarhum Ahad Bin Sahil yang bersikukuh agar agar tanah tersebut tidak dibangun. Sebab tanah tersebut masih bersetatus sengketa.

Pemohon dan ahli telah tiga kali melakukan upaya musyawarah, namun tidak ada penyelesaian. Akhirnya pada tanggal 17 Juni 2021, pemohon menerima surat panggilan ke satu dari penyidik Polrestabes Palembang untuk didengar keterangannya sebagai tersangka.

Sementara terpisah, Binkum Polda Sumsel Darmanson SH menjelaskan bahwa praperadilan ini adalah hak masyarakat. “Dan kita melaksanakan sesuai dengan standar prosedur,” jelasnya.

Usai menyampaikan gugatan praperadilan, majelis hakim yang diketuai oleh Said Husen SH MH menunda jalan persidang pekan depan, Senin (19/7). [Herman]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here