Palembang, Beritakajang.com – Tim Pidsus Kejati Sumsel melimpahkan empat berkas tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Klas 1A Khusus, Senin (12/7).
Keempat tersangka yakni Eddy Hermanto (mantan ketua panitia pembangunan Masjid Sriwijaya), Ir Dwi Kridayani (kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya), H. Syarifudin (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), dan Ir. Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya).
Usai pelimpahan berkas, saat diwawancarai JPU Kejati Naim SH menjelaskan bahwa benar kita sudah melimpakan empat tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya atas nama tersangkan Eddy Hermanto dan Syaripuddin dalam satu dakwaan, serta tersangka Dwi Kridayani dan Yudi Arminto dalam satu dakwaan.
Untuk jadwal sidang, dirinya mengatakan pihak JPU masih akan menunggu penetapan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Naim juga mengatakan, keempat tersangka tersebut bisa diancam dengan 4 tahun pidana penjara.
Sekedar mengingatkan, keempat tersangka sudah diterapkan oleh Tim Kejati Sumsel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya. (Herman)