Beranda Hukum & Kriminal Dua Terdakwa Pengedar Sabu 200,77 Gram Diganjar 12 Tahun Pidana Penjara

Dua Terdakwa Pengedar Sabu 200,77 Gram Diganjar 12 Tahun Pidana Penjara

383
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Dua terdakwa yakni Peni Okteriadi dan Ahmad Yandi, yang terjerat kasus narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua paket besar seberat 200,77 gram, dijatuhkan hukuman oleh majelis Yohannes Panji Prawoto SH MH dengan pidana penjara masing-masing 12 tahun, bertempat di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (30/6).

Atas perbuatannya kedua terdakwa Pendi dan Yandi, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan.

“Atas perbuatannya kedua terdakwa Pendi dan Yandi terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar majelis hakim.

Yang mana tuntutan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel Suranti SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun, denda Rp 1 miliar, dan subsider 6 bulan penjara.

Melansir dari laman SIPP PN Palembang, kedua terdakwa, Peni Okteridi alis Pendi dan Ahmad Yandi Waterman alias Yandi pada hari Selasa tanggal 2 Maret 2021 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2021, bertempat di Jalan Mayjen HM Ryacudu Lorong Sabar Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang, telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan petugas dari Ditresnarkotika Polda Sumsel yang menyamar sebagai pembeli narkotika.

Awalnya, terdakwa Yandi bertemu dengan petugas yang menyamar hendak membeli 2 paket besa sabu di pinggir Jalan Sekojo.

Kemudian terdakwa Yandi membawa petugas tersebut menemui seorang bernama Heri (DPO) di daerah 10 Ulu Kota Palembang untuk mengambil narkotika jenis sabu yang dipesan oleh saksi Helmy (petugas undercover) sebanyak 2 paket besar dengan harga sebesar Rp 134.000.000.

Tak lama kemudian, petugas yang menyamar bertemu dengan terdakwa Pendi yang tak lain rekan dari terdakwa Yandi. Setelah itu seseorang yang tidak dikenal (teman Heri /DPO) membawa 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang berisikan 2 (dua) bungkus paket narkotika jenis sabu, kemudian diserahkan kepada saksi Helmy di dalam mobil lalu sambil menunggu tim untuk melakukan penindakan.

Saksi Helmy meminta terdakwa pertama yang sedang berdiri disamping mobil untuk mengecek 1 (satu) bungkus plastik tersebut untuk melihat isinya sedangkan 1 (satu) bungkus lagi dipegang oleh saksi Helmy.

Setelah terdakwa pertama menerima 1 (satu) bugkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa pertama menyerahkan kepada terdakwa kedua yang berada di dalam mobil. Lalu terdakwa kedua menyerahkan kembali 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut ke saksi Helmy.

Sektika itu juga saksi Helmy langsung menangkap terdakwa kedua. Kemudian saksi Benny, saksi Roby Agus Faisal dan anggota tim lainnya yang membackup saksi Helmy langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap terdakwa pertama yang melarikan diri bersama-sama dengan seorang laki-laki tidak dikenal (teman Heri) dan berhasil menangkap terdakwa pertama, sedangkan seorang laki-laki tidak dikenal (teman Heri) tersebut berhasil melarikan diri.

Selanjutnya terdakwa pertama dan terdakwa kedua berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut. [Herman]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here