Lubuklinggau, Beritakajang.com – Dua pemuda asal Kabupaten Musi Rawas (Mura) diamankan petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau di Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Kamis (20/5) sekitar pukul 21.30 WIB.
Diketahui identitas keduanya yakni Dikky Supriyadi alias Dikky (27) dan Johan Hariadi (26) warga Kelurahan Mangun Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dari kedua tersangka yang diduga pengedar narkoba, petugas berhasil mengamankan 100 butir pil Ekstasi.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi mengatakan, pelaku ditangkap tanpa hak atau melawan hukum menerima, menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika.
“Perbuatan pelaku sebagaimana yang dimaksud dalam pasal pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Sopian Hadi, Senin (24/5).
Dijelaskan Kasat, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat ada transaksi edar gelap narkotika selanjutnya lakukan lidik dan benar.
Setelah tepat waktu dan sasaran maka dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang pada saat itu melintas mengendarai Sepeda motor jenis Honda Scopy warna merah hitam.
Pelaku Johan Hariadi berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sebuah kotak rokok sampurna Mild dan lalu petugas yang meringkus pelaku meminta kepada pelaku untuk mengambil kembali kotak rokok Sampurna Mild yang dibuang.
“Ternyata kotak rokok itu berisikan dua buah plastic klip berisikan 100 butir pil warna biru logo Mahkota yang diduga narkotika Golongan I jenis pil ekstasi,” jelasnya.
Selain itu ditemukan juga satu buah plastik klip berisikan Kristal putih bening yang diduga narkotika Golongan I jenis sabu. Setelah dilakukan interogasi kedua pelaku menerangkan bahwa pil esktasi dan sabu tersebut didapatkannya dari orang yang bernama JF (DPO).
“Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Satres Narkoba untuk dimintai keterangan dan proses hukum yang berlaku,” tukasnya. (Dep)