Beranda Musi Banyuasin Bupati Dodi Reza Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Muba

Bupati Dodi Reza Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Muba

368
0
BERBAGI

Sekayu, Beritakajang.com – Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA sampaikan jawaban dan tanggapan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin atas pemandangan umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD] setempat terhadap penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Muba tahun anggaran 2020 dan penjelasan 5 Raperda inisiatif Pemkab Muba 2021, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Muba, Selasa (27/4).

Dalam penyampaiannya, bupati mengatakan bahwa apa yang telah disampaikan anggota DPRD dari masing-masing fraksi dalam pemandangan umum sudah pihaknya simak bersama. Menurutnya, pokok-pokok pikiran berupa usul, saran, dukungan dan pertanyaan dari fraksi-fraksi tersebut bertujuan untuk melengkapi dan untuk penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang Pemkab Muba sampaikan. Hal ini juga, lanjut bupati, menunjukkan bahwa materi yang pihaknya sampaikan telah mendapat respon positif dari anggota dewan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan penghargaan yang tinggi dari semua Fraksi DPRD Kabupaten Muba atas tercapainya opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Pencapaian ini merupakan hasil kerjasama kita semua antara jajaran Pemkab Muba dan anggota DPRD serta seluruh masyarakat. Semoga dimasa yang akan datang dapat kita bertahankan dan menjadi motivasi bersama dalam mengoptimalkan kinerja kita dalam membangun Kabupaten Muba yang kita cintai ini,” ungkapnya.

Dodi Reza Alex Noerdin juga mengucapkan terima kasih atas semua dukungan, saran dan tanggapan semua Fraksi DPRD Muba atas persetujuan 5 Raperda, diantaranya Raperda tentang Muba Hijau, Raperda Kedua tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang pemilihan kepala desa, Raperda ini Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Muba.

Selanjutnya, Raperda keempat tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Raperda Kelima tentang Perubahan Perda nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

“Terkait harapan saudara terhadap Raperda tentang Muba Hijau yang nantinya bisa menyeimbangkan dampak pembangunan terhadap aspek ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan hidup, kami sangat setuju dan tentunya membutuhkan kesadaran segenap warga Muba,” terangnya.

Bupati juga menyampaikan tanggapan terhadap saran yang disampaikan Andik Setiawan ST, juru bicara dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait pelayanan jaringan listrik kepada masyarakat. Pemkab Muba akan terus mendorong PT MEP dalam penyediaan listrik baik dari segi manajemen maupun infrastruktur kelistrikan dan dalam meningkatkan kinerja PT MEP akan menjadi BUMN tersendiri yaitu PT Musi Banyuasin Elektric Power (Persoda), sehingga diharapkan pengelolaan manajemen PT MEP dan pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik lagi.

“Terima kasih atas masukannya, kedepannya kami akan terus membantu masyarakat dalam pelaksanaan peremajaan karet dan penyediaan bantuan sarana prasarana berupa pupuk, pestisida serta handsprayer. Dan sehubungan dukungan reformasi agraria yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, kami sangat setuju dan akan terus memberikan pendampingan dan pembinaan kepada petani perhutanan sosial dan tanah objek agraria yang telah memiliki persetujuan untuk mengelola kawasan hutan dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan,” pungkasnya. (Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here