Beranda Palembang Penerapan Tilang Elektronik di Kota Palembang Belum Bisa Dilakukan

Penerapan Tilang Elektronik di Kota Palembang Belum Bisa Dilakukan

777
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Peluncuran penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palembang belum bisa dilakukan pada Maret 2021. Sebab, Polda Sumsel masih dalam proses persiapan peralatan.

“Korlantas meluncurkan ETLE untuk tahap pertama di 12 provinsi di Pulau Jawa. Untuk di Palembang, masuk dalam daftar peluncuran tahap kedua yang direncanakan pada 28 April 2021, namun diundur sesuai Perintah Kapolri karena ada operasi keselamatan dan menyambut Idul Fitri,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol CF Hotman Sirait yang diwakili Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Sumsel AKBP Siswo Haryadi SH MH MM saat talk show di Radio Sriwijaya 94.3 FM Palembang, Jumat [16/4].

Menghadapi peluncuran tilang ETLE tahap kedua, ia menuturkan, tim Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel terus melakukan berbagai persiapan, seperti uji coba peralatan dan kamera pengawas di sejumlah ruas jalan protokol. Selain itu, tim melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik.

“Tilang elektronik perlu disosialisasikan, sehingga masyarakat yang biasa menggunakan kendaraan bermotor mengetahui dan lebih disiplin dalam berlalu lintas,” tutur AKBP Siswo.

Dia mengatakan, ETLE disiapkan dan mulai diuji coba perangkat kamera pengawas yang bisa merekam pelanggaran dari pengguna kendaraan bermotor roda dua dan empat di sembilan titik ruas jalan dalam Kota Palembang, simpang perempatan dan jalan tol, dan nantinya diseluruh kabupaten / kecamatan wilayah Sumsel.

“Dengan penerapan tilang elektronik itu diharapkan bisa mengurangi pelanggaran lalu lintas pengendara roda dua maupun roda empat,” jelas AKBP Siswo.

Penerapan ETLE bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas walaupun tidak ada petugas. Sistem ETLE merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.

“Proses penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera perangkat e-tilang, dengan pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar. Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran. Kepolisian juga menyiapkan link situs web untuk konfirmasi pelanggaran di tilang elektronik, tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar,” pungkas Siswo. [Bakrie]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here