Musi Rawas, Beritakajang.com – Kapolres Mura AKBP Efrannedy beserta Kasat Narkoba AKP Denhar, Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan menggelar press release pemusnaan barang bukti (BB) narkotika di Mapolres Mura, Selasa (13/4) sekitar pukul 09.30 WIB.
Press release dihadiri langsung Bupati Mura Hj Ratna Machmud, Kalapas Narkotika Kelas II A Muara Beliti Rudik Erminanto, perwakilan BNNK Mura Fahmi serta personel Satnarkoba dan Satreskrim Polres Mura.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengatakan bahwa hari ini sengaja Polres dan Pemda Mura serta Lapas Narkotika dan BNNK Mura menggelar pemusnaan BB berupa narkotika jenis sabu dan minuman keras berbagai macam merek.
“Ada, 427, 62 gram narkotika jenis sabu dimusnakan dengan cara diblender dan 5 gram diambil untuk BB di persidangan, dari 434, 09 gram sabu yang berhasil disita serta 750 miras dimusnakan dengan cara dilindes menggunakan stoom wall,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, ungkap kasus narkoba jenis sabu ini merupakan ungkap kasus terbesar diawal tahun 2021, berkat kerja keras Satnarkoba Polres Mura. Selain itu, ratusan miras yang disita dan dimusnakan ini, merupakan langka awal untuk meningkatkan kekhusyukan dalam menjalankan ibadah puasa dibulan suci Ramadhan.
“Semoga, dengan dilakukan pemusnahan BB sabu ini bisa menyelamatkan seribu orang dari pengaruh narkoba,” jelas perwira berseragam coklat ini.
Kapolres menambahkan, dengan upaya dilakukan ini bisa mewujudkan Kabupaten Mura, bersih dari narkoba sekaligus perang terhadap narkoba.“Sehingga terwujudkan Kabupaten Mura yang aman, damai dari penyalahgunaan narkoba,” harap Kapolres.
Sementara, Bupati Mura Hj Ratna Machmud mengatakan kami mengapresiasi kepada Kapolres beserta personel Polres Mura atas keberhasilan mengungkap kasus narkoba dan miras. “Karena, penyalahgunaan narkoba ini bisa merusak penerus bangsa, khususnya di Kabupaten Mura,” kata bupati.
Bupati menambahkan, kiranya baik Pemda Mura, Polres Mura, Kodim 0406 MLM, BNNK Mura serta Lapas Narkotika saling bersinergi bersama-sama memberantas narkoba. “Sehingga terciptanya Mura yang bersih dari narkoba,” kata Hj Ratna sapaanya.
Senanda disampaikan Kasat Narkoba AKP Denhar. Ia menambahkan bahwa narkotika jenis sabu berhasil disita dari tersangka AA diringkus di Jalan Jajaran Baru I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, Selasa (30/3) lalu.
“Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI, No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya. (Dep)