Muratara, Beritakajang.com – Keseriusan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel) dalam memberantas peredaran narkoba patut diacungi jempol. Pasalnya, kurun waktu dua hari berturut-turut, Satres Narkoba Polres Muratara berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sabu seberat 1.050 gram dan narkoba jenis pil ektasi sebanyak lima butir warna kuning muda berlogo mahkota dari dua terduga bandar narkoba.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto didampingi Kasat Narkoba IPTU Moris pada press release, Kamis (25/3) mengatakan, petugas Satres Narkoba Polres Muratara berhasil menangkap dua pelaku yang diduga kuat sebagai bandar narkoba.
Dikatakan Kapolres, pada Rabu (24/3) sekira pukul 14.00 WIB, petugas Satres Narkoba Polres Muratara meringkus Muhammad Nursyam alias Boy (28), warga Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Provinsi Riau.
“Pelaku ditangkap di jalan lintas Sumatera di depan Indomaret simpang KBM Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara. Pelaku sendiri diduga kuat merupakan bandar besar dan peredaran narkobanya sudah antar provinsi,” kata Kapolres.
Dari tangan pelaku Nursyam, sambung Kapolres, petugas mengamankan satu buah plastik besar merk Guanyyinwang warna hijau, yang berisikan sabu seberat 1.050 gram. Selain itu, turut diamankan tas dukung tempat sabu itu diletakkan, beserta HP android, HP nokia milik pelaku juga disita.
Pelaku Nursyam ini, terang Kapolres, sepak terjangnya sudah antar lintas provinsi, dan berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkoba di simpang KBM depan Indomaret Kecamatan Rupit. Sehingga petugas menyamar, dan menggunakan tehnik undercover buy dengan berpura-pura memesan narkoba dari pelaku. Lalu saat akan melakukan transaksi, pelaku berhasil diringkus.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan pelaku dan tas dukung yang dibawanya didapati barang bukti narkoba,” ujar Kapolres.
Kemudian, lanjut Kapolres, pada Selasa (23/3) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kembali berhasil meringkus Iwan Suryadi (44), warga Desa Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.
“Pelaku Iwan ini ditangkap saat dia sedang berada di Jalan Pabrik Bukit Hijau PT. Lonsum Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara,” terangnya.
Dari tangan pelaku Iwan, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis pil ektasi sebanyak lima butir warna kuning muda berlogo mahkota. “Warga resah pelaku Iwan ini sering edarkan narkoba, sehingga warga memberikan informasi ke petugas kita,” jelas Kapolres.
Berdasarkan informasi yang didapat, terang Eko, bahwa pelaku sering bertransaksi narkoba di Desa Bumi Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir. Lalu, ungkap Eko, dilakukan penyelidikan dan setelah diketahui kebenarannya dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang melintas di jalan pabrik bukit hijau PT Lonsum.
“Kemudian dilakukan penggeledahan badan pelaku dan tas yang dibawanya, didapati barang bukti 5 butir pil ekstasi,” kata Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan tindak pindana dalam pasal 112 dan 114 Undan-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjaran paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
“Kini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan,” tukasnya. (Dep)