Beranda Hukum & Kriminal Buron Delapan Bulan, Sulaiman Dibekuk Polisi

Buron Delapan Bulan, Sulaiman Dibekuk Polisi

324
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Buron selama delapan [8] bulan, Unit Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan AKP Robert Sihombing berhasil meringkus pelaku penggelapan motor di Pasar Buah Jakabaring, Jalan Pangeran Ratu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Rabu (10/2) pukul 08.00 Wib.

Pelaku yakni Sulaiman (40), warga Jalan Pangeran Ratu Kecamatan Jakabaring Palembang ini nekat melarikan motor temannya sendiri, Maryadi (41).

Namun pada saat ditangkap, pelaku diberi tindakan tegas terukur oleh petugas lantaran berusaha kabur dan melawan petugas.

Kmudian pelaku langsung dilarikan ke rumah sakit, setelah itu langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ditemui di unit piket Satreskrim Polrestabes Palembang, pelaku Sulaiman mengakui perbuatannya telah melarikan motor temannya sendiri pada 25 Juli 2020 lalu di Jalan Gubernur H. Bastari, Kecamatan Jakabaring sekitar pukul 05.00 Wib.

“Saya nekat melakukan aksi itu karena ingin menebus ponsel kesayangan saya, sehingga dengan modus meminjam motor korban saya larikan motor itu dan menjualnya kepada kakak angkat saya, Umar, di daerah Ogan Komering Ulu (OKU) seharga Rp 800 ribu,” ujarnya.

Usai mendapatkan uang, pelaku langsung menebus ponselnya dengan harga Rp 500 ribu, dan sisanya habis untuk kebutuhan sehari-hari.

“Setelah kejadian, saya bersembunyi di tempat keluarga di daerah OKU selama delapan bulan, dan pulang-pulang ke Palembang ditangkap oleh polisi,” katanya kepada petugas piket unit Pidana Umum (Pidum) saat dimintai keterangannya.

Ia menuturkan, kalau aksi yang dilakukannya ini baru satu kali. “Baru kali ini saya melakukannya, karena hendak menebus ponsel saya saja, sebab waktu itu saya tidak ada uang dan melihat motor korban timbullah niat itu, dan setelah tertangkap baru saya menyesalinya,” tutup dia. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here