Musi Rawas, Beritakajang.com – Diduga akibat salah paham lantaran mendapatkan informasi melaporkannya ke pihak yang berwajib. Membuat Megi Yanto (41) nekat mengancam Tarmizi (40) di Jalan Umum Pal 10 Dusun Suka Cinta, Kelurahan Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) Selasa (12/6/2018) sekitar pukul 08.30 Wib.
Akhirnya, Megi asal warga Desa Marga Tani, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, dibekuk anggota Polsek Jayaloka di Desa Ngestikarya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 21.00 Wib.
Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Jayaloka, IPTU Sugito, saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara perbuatan pengancaman sekaligus tidak menyenangkan.
“Iya, tersangka Megi mengancam Tarmizi, kemudian saudara Tarmizi melapor ke Polsek, karena merasa terancam dan tidak terima perlakuan tersangka, maka dari itulah kami meringkus tersangka,” kata Sugito, Kamis (28/1/2021).
Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut bermula pada korban sedang melintas di Jalan Umum Pal 10 Dusun Suka Cinta. Kemudian, tersangka langsung memberhentikan korban, lalu langsung marah-marah sambil memegang kerah baju korban, namun ditangkis oleh korban.
Kemudian, tersangka emosi lalu mengambil dua potong kayu pagar yang ada di pinggir jalan dan mengarahkan ke pada korban, tetapi dihalangi oleh EK. Selanjutnya, korban langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jayaloka.
“Tersangka salah paham terhadap korban, karena sangkaan tersangka melaporkan korban ke polisi, maka terjadilah pengancaman dan perbuatan tersebut,” jelas Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, dari laporan korban seusai laporan polisi LP/B- 06 /VI/2018/Sumsel/Res.Mura/Sek.Jylk, tanggal 12 Juni 2018.
Anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan tersangka, setelah diketahui keberadaan tersangka di Desa Ngestikarya. Lalu, anggota meluncur ke lokasi. Setiba di lokasi anggota langsung meringkus tersangka dan digelandang ke Polsek Jayaloka tanpa melakukan perlawanan.
“Selain tersangka, kami menyita barang bukti sebilah kayu yang digunakan tersangka mengancam tersangka,” tukasnya. (Dep)