Palembang, Beritakajang.com – Pada pekan keempat bulan Januari 2021, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan Polres jajaran menangkap 52 tersangka kasus narkoba dengan 38 laporan polisi [LP]. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi MM di ruang kerjanya, Senin (25/1).
Dari 52 tersangka, sebanyak 48 tersangka merupakan pengedar narkoba, sedangkan 4 tersangka lainnya merupakan pemakai barang haram tersebut. Untuk barang bukti yang disita yakni sabu sebanyak 330,66 gram, 3,79 gram ganja dan sebanyak 166 1/2 butir pil ekstasi.
Menurut dia, dari barang bukti narkoba yang disita seperti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 2.336 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
“Dengan terungkapnya peredaran sejumlah kasus tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” tutupnya. (Bakrie)