Banyuasin, Beritakajang.com – Ratusan botol minuman beralkohol dan minuman tuak hasil sitaan razia Satpol PP Banyuasin dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti minuman keras dilakukan di halaman kantor Satpol PP setempat, Senin (4/1). Disaksikan Wakil Bupati Banyuasin, Dandim Banyuasin, Polres Banyuasin, Kadis BPBD Banyuasin dan seluruh Ops Satpol PP.
Pelaksanaan ini berdasarkan Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2009 tentang ketertiban umum dan ketentraman sesuai dengan tertib sosial dengan Pasal 26 Ayat 2 dan Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2018 tentang retribusi perizinan tertentu sesuai dengan Pasal 18 Ayat 5.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Banyuasin, Indra Hadi mengatakan, ratusan botol miras dan ratusan liter tuak ini didapat dari hasil kegiatan pekat (penyakit masyarakat) yang dilaksanakan selama tahun 2020.
Adapun daerah yang berhasil di razia yakni, Kecamatan Betung, Suak Tapeh, Banyuasin III, Talang Kelapa, Sembawa dan Tanjung Lago.
“Dari hasil yang kami tertibkan ini merupakan hasil dari sebagian kecil dari beberapa toko dan warung-warung kecil milik masyarakat di Kabupaten Banyuasin,” kata Indra.
Lanjut Indra, barang yang berhasil disita Ops Satpol PP yaitu minuman tuak 2.135 liter, minuman Asoka 166 botol, AM besar 43 botol, AM kecil 319 botol dan New Port 25 botol.
“Alhamdulillah, dalam pelaksanaan ini kami tidak menemukan keributan,” tuturnya.
Ia juga mengatakan sanksi yang didapat dari pengecer saat ini hanya disita, sedangkan pemilik usaha miras ini sanksinya akan kami tutup.
Sementara, Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet sangat mengapresiasi pelaksanaan kegiatan pekat ini. Satpol PP yang juga dibantu Dandim dan Polres Banyuasin telah bekerja dengan semangat dan ikhlas.
“Minuman keras adalah musuh kita, jadi kalo tidak dimusnahkan akan merusak generasi muda,” ujarnya.(Desi)