Palembang, Beritakajang.com – Menindaklanjuti surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan nomor 420/3964/SMA.1/disdik.ss/2020 tentang pelaksanaan proses belajar-mengajar di jenjang SMA, SMK dan SLB, baik negeri maupun swasta di Sumatera Selatan yang semula berlaku sejak tanggal 23 Maret – 4 April 2020 kini diperpanjang hingga tanggal 24 April 2020. Hal ini dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pendidikan di Sumatera Selatan.
Menyikapi surat tersebut, SMA Negeri 10 Palembang menerapkan pembelajaran daring (online) bagi para siswa – siswi selama mereka dirumahkan agar tidak ketinggalan pelajaran.
“Meski para siswa dirumahkan, kita tetap melaksanakan KBM sebagai bentuk respon dalam menyikapi surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Sumsel perihal proses pembelajaran. Kita melaksanakannya dengan menggunakan video confrence, radio streaming Swara Smanpoel FM SMAN 10, RRI, WA grup, siaran lansung Facebook dan siaran langsung IG,” kata Kepala SMAN 10 Palembang, Fir Azwar, saat diwawancarai, Kamis (2/4/2020).
Ia juga mengatakan, jika biasanya kegiatan belajar mengajar berlangsung secara tatap muka di sekolah, kini para siswa mendapatkan pembelajaran di rumah masing-masing melalui sistem online atau daring dari masing-masing guru mereka.
“Saat ini sistem pembelajaran sudah mulai diterapkan pada siswa, guru yang bersangkutan bisa memberi materi pembelajaran selama siswa belajar di rumah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, bagi orang tua yang sekolah putra-putrinya diliburkan, agar mengawasi putra-putrinya dalam beraktivitas.
“Sebaiknya mereka tetap dalam pengawasan dan dalam pendampingan orang tua,” tutupnya.(Bakrie)