Palembang, Beritakajang.com – DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan peringatan keras kepada perusahaan perkebunan yang mengabaikan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat. Melalui Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan, DPRD Sumsel merekomendasikan pembekuan izin operasional perusahaan yang terbukti tidak memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma sebesar 20 persen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna XXXV DPRD Sumatera Selatan dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Pansus Perkebunan yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Sumsel, Senin (8/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel HM. Ilyas Panji Alam didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel Raden Gempita. Turut hadir Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang, anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Juru Bicara Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, H. Aswan Mukti, dalam laporannya menegaskan bahwa sektor perkebunan merupakan salah satu tulang punggung perekonomian Sumatera Selatan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel tahun 2024, luas areal perkebunan di provinsi ini mencapai sekitar 2,8 juta hektare, dengan komoditas utama kelapa sawit seluas 1,26 juta hektare dan karet sekitar 1,21 juta hektare.
“Sumatera Selatan merupakan salah satu daerah dengan luas perkebunan sawit terbesar di Indonesia dan penghasil karet terbesar secara nasional,” ujar Aswan.
Namun, dibalik besarnya kontribusi sektor tersebut, Pansus menemukan berbagai persoalan serius yang belum terselesaikan. Permasalahan itu meliputi dugaan perusahaan yang beroperasi tanpa penyelesaian legalitas Hak Guna Usaha (HGU), pembangunan kebun plasma yang mangkrak, konflik agraria, hingga lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan kepada masyarakat.
Menurut Aswan, kondisi tersebut berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan serta menimbulkan kerugian bagi negara apabila tidak segera ditindak secara tegas.
“Potensi perkebunan yang besar belum sepenuhnya diimbangi dengan tata kelola yang tertib, transparan, dan berkeadilan. Masih ada perusahaan yang diduga belum menyelesaikan legalitas HGU tetapi tetap beroperasi dalam skala besar,” katanya.
Berdasarkan hasil rapat dengar pendapat bersama berbagai pihak, termasuk Komisi II DPR RI, perusahaan perkebunan, pemerintah daerah, serta hasil kunjungan lapangan ke sejumlah kabupaten dan kota, Pansus Perkebunan menyusun sejumlah rekomendasi strategis.
Salah satu rekomendasi utama adalah mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kantor Wilayah ATR/BPN Sumsel, serta Kantor Pertanahan di kabupaten/kota untuk menindaklanjuti keputusan Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN terkait pembekuan izin perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma.
Pembekuan tersebut dapat diberlakukan terhadap Izin Usaha Perkebunan (IUP) maupun Hak Guna Usaha (HGU) dan tetap berlaku hingga perusahaan memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma, baik secara administratif maupun secara nyata di lapangan.
Wakil Ketua DPRD Sumsel H.M. Ilyas Panji Alam mengatakan, laporan Pansus Perkebunan merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap tata kelola sektor perkebunan yang selama ini menjadi salah satu sektor strategis di Sumatera Selatan.
Menurutnya, pengawasan dan penyelesaian berbagai persoalan perkebunan harus dilakukan secara menyeluruh guna mewujudkan sektor perkebunan yang berkelanjutan, berpihak kepada masyarakat, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Ia juga mengapresiasi kinerja Pansus Perkebunan yang telah bekerja selama enam bulan, sejak 2 Desember 2025 hingga 2 Juni 2026, untuk menginventarisasi berbagai persoalan di sektor perkebunan.
“Alhamdulillah, Pansus Perkebunan telah menyelesaikan tugasnya. Selanjutnya, rekomendasi yang telah disusun akan diteruskan kepada Gubernur Sumsel untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah,” tegasnya. (*)
































