Palembang, Beritakajang.com – Pasangan suami istri (pasutri) pengedar sabu ditangkap Tim Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang saat melintas di Jalan Syakyakirti, Karang Anyar, Gandus pada Selasa (22/9/2020) lalu, ketika sedang mengantar narkoba.
Pasangan suami istri ini berinisial IM (30) dan SY (32), keduanya warga KI Gede Ing Suro Lorong Seregam l Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB ll Palembang.
“Benar anggota kami mengamankan sepasang suami-istri ketika mereka sedang berboncengan sepeda motor di wilayah Gandus, tepatnya dekat Taman Purbakala Kerajaan Sriwijaya,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasatres Narkoba AKBP Siswandi kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).
Saat digeledah, kecurigaan petugas terbukti saat ditemukan tiga bungkus sabu dalam tas pinggang yang dipakai Suryati. Kedua orang ini tak dapat mengelak dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
“Barang bukti sabu seberat 32,27 gram sabu yang dikemas dalam tiga bungkus plastik,” terang Anom.
Polisi kini sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar narkoba yang melibatkan IM dan SY ini. “Kedua tersangka dijerat Pasal 132 Junto Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya bisa 20 tahun penjara,” kata Anom.
Sementara tersangka IM mengaku telah dua kali mengantar sabu kepada seorang pemesan di Gandus. Pada kesempatan pertama, IM dan SY mengaku mendapat upah sebesar Rp250 ribu dari seorang bandar sabu yang identitasnya kini sudah dikantongi polisi. Kali kedua mengantarkan sabu, pasutri ini apes karena ditangkap polisi.
“Pertama jual sabu Rp10 juta, upah kami dapat Rp250 ribu. Yang kedua ini kalau jadi, rencananya bakal dapat uang Rp15 juta dan upah kami dijanjikan Rp500 ribu,” ungkap IM. [Andre]