Palembang, Beritakajang.com – Hasil ungkap kasus 3C (curas, curat dan curanmor) dan tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumsel dan Polres jajaran pada pekan kedua bulan Juli 2020 disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM, bertempat di ruang kerjanya, Senin (13/7/2020).
Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/Polrestabes jajaran berhasil mengungkap kasus 3C sebanyak 33 kasus tindak pidana dengan 54 tersangka. Dari ke-34 kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/Polrestabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus, yaitu curat 23 kasus, curas 5 kasus, curanmor 3 kasus, pembunuhan 2 kasus dan anirat nihil.
“34 kasus tersebut terbanyak yang mengungkap adalah Polres Lubuk Linggau 6 kasus, Polres Pali 4 kasus, Polres Musi Banyuasin 4 kasus, Polres OKU Timur 3 kasus, Polres Prabumulih 3 kasus, Ditreskrimum Polda Sumsel 3 kasus, Polres Muara Enim 3 kasus, Polres Ogan Ilir 3 kasus, Polrestabes Palembang 2 kasus, Polres Mura 1 kasus, Polres Lahat 1 kasus serta Polres OKI 1 kasus,” jelas dia.
Sedangkan Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/Polrestabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 43 kasus dan menangkap sebanyak 59 tersangka. Dari 59 tersangka tersebut terdiri dari pengedar 45 orang dan pemakai 14 orang. Sedangkan barang bukti yang disita antara lain sabu 763,22 gram, ganja 1168,18 gram, dan ekstasi 45 butir.
Dari segi kuantitas urutan laporan polisi (LP) terbanyak yakni Polrestabes Palembang (13), Polres Muara Enim (5), Polres Lubuk Linggau (4), Polres Lahat (3), Polres OKU Selatan (3), Polres Muba (2), Polres OKI (2) serta Dit Res Narkoba Polda Sumsel (1). Sementara dari segi kualitas urutan barang bukti (BB) terbanyak yakni Dit Res Narkoba (507 gram sabu) dan Polres OI (106,2 gram sabu dan 36 butir ekstasi).
“Dari barang bukti narkoba yang disita, maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan sebanyak 10.510 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kabid Humas.
“Imbauan kepada masyarakat, agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba, yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa,“ tambah Kabid Humas.
Ia juga mengatakan bahwa meskipun dimasa pandemi Covid-19, Ditreskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres/Polrestabes jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat, khususnya dalam ungkap kasus 3C dan tindak pidana narkoba.
“Untuk meminimalisir tindak pidana 3C, saya berharap kepada masyaraka Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan di lingkungannya masing-masing. Serta menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor,” pungkas dia. (Bakrie)