Palembang, Beritakajang.com – Lagi-lagi satu dari tiga pelaku perampokan yang terjadi di Jalan Lintas Umum di Desa Pajar Menang Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang pada Selasa (8/11/2022) sekira pukul 02.00 WIB, berhasil ditangkap Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang bergabung dengan Polsek Pendopo Polda Sumsel yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP M. Tohirin.
Setelah tersangka Wiranto alias Acik (23) warga Desa Gedung Agung Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang telah diamankan, kini tersangka inisial EM (16) ditangkap pada Kamis (22/12/2022) sekira pukul 04.00 WIB, saat sembunyi di kebun Desa Muara Karang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.
EM sendiri ditangkap karena terlibat pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan korban seorang sopir bernama Susi Nurdianto (38), warga Desa Cangkring Kelurahan Wadas Lintang Kecamatan Wonosobo Kabupaten Jawa Timur.
Selain mengamankan tersangka EM, diamankan juga barang bukti (BB) berupa satu buah topi yang bertuliskan ‘real friends’ berwarna coklat, satu buah sarung celurit berwarna coklat, serta satu helai celana merk klonink berwarna hitam.
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP M. Tohirin didampingi Kanit Pidum IPDA Ulta Deanto membenarkan anggotanya berhasil menangkap kembali seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
“Berawal kita mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di kebun Desa Muara Karang. Lalu dengan cepat anggota Sat Reskrim mendatangi lokasi, dan benar tersangka tanpa perlawanan langsung diamankan,” ujar AKP M Tohirin didampingi Kapolsek Pendopo, AKP Gunawan.
Modus para tersangka melakukan aksinya, lanjut AKP M. Tohirin mengatakan, pada waktu kejadian korban sedang mengendarai mobil truk canter nopol R 8740 OD warna coklat dari arah Desa Muara Pinang menuju ke arah Kota Pagar Alam. Namun setiba di tempat kejadian perkara (TKP), truk korban dihadang 3 orang pelaku yang berboncengan sepeda motor Honda Beat berwarna putih.
“Mereka pelaku ini ada tiga orang saat merampok. Pelaku Iwang yang mengeluarkan senjata tajam jenis celurit mengancam korban supaya tidak melawan. Sedangkan tersangka Wiranto (tertangkap) dan pelaku EM (tertangkap) bertugas mengambil tas milik korban yang berisi uang Rp 11 juta. Setelah berhasil, mereka langsung kabur membawa tas korban,” jelas M. Tohirin.
Masih kata M. Tohirin, bahwa setelah kejadian korban langsung membuat laporan polisi ke Polsek Muara Pinang.
“Tersangka kini sudah diamankan di Polres Empat Lawang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan akan disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya. (Andre)