Beranda Hukum & Kriminal Disuruh Antar Sabu, Dua Pria Ini Diganjar Hukuman 8 Tahun Penjara

Disuruh Antar Sabu, Dua Pria Ini Diganjar Hukuman 8 Tahun Penjara

206
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Said Husen SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Majalis hakim yang diketuai oleh Said Husen SH MH menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa kurir sabu dengan barang bukti 46,30 gram, yakni Agus Ariansah dan  Angga Mardiansyah, dijatuhkan hukuman masing-masing selama 8 tahun penjara, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (20/12).

Dalam amar putusan majelis hakim Said Husen SH MH menjelaskan bahwa para terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

“Sebagaimana diatur diancam pidana Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mengadili dan menjatuhkan kedua terdakwa yakni masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 4 bulan,” terang majelis saat bacakan amar putusan di persidangan.

Usai mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim terdakwa dan JPU sepakat menerima.

Diberitahukan dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Siti Fatimah SH MH menuntut kedua terdakwa yakni Agus Ariansah dan Angga Mardiansyah dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Bermula ketika Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa Riki (DPO) sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Kemudian Tim Reserse Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran (undercover buy). Dan menghubungi Riki untuk memesan satu paket besar narkotika jenis sabu.

Kemudian Riki menyuruh datang ke rumahnya di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang sekira pukul 14.20 WIB. Dan salah tim langsung menuju lokasi tersebut.

Setelah sampai dan bertemu dengan Riki, tim menanyakan barapa harga satu paket besar sabu. Riki menjawab Rp 63 juta. Kemudian Riki menyuruh menunggu di rumah. Selanjutnya, Riki pergi untuk mengambil narkoba untuk dipesan.

Setelah sampai, Riki bertemu dengan terdakwa I dan terdakwa II. Kemudian Riki menyuruh para terdakwa untuk menjemput pembeli yang sedang berada di rumahnya.

Selanjutnya, para terdakwa pergi ke rumah Riki dan bertemu dengan pembeli. Mereka mengatakan, disuruh Riki untuk mengajak ke Jalan Slamet Riady Boom Baru untuk mengambil pesanan narkotika miliknya. Lalu pergi bersama dengan para terdakwa pergi ke lokasi tersebut dengan menggunakan mobil milik saksi Benny Piryani SH.

Sampai sekira pukul 17.45 WIB, lalu terdakwa I turun dari mobil untuk menemui Riki. Setelah bertemu, Riki memberikan 1 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan, yang mana barang tersebut terdakwa I letakkan di saku celana sebelah kiri. Selanjutnya terdakwa I langsung menemui saksi Benny Piryani dan rekan. Lalu masuk kembali ke dalam mobil dengan menyerahkan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,02 gram.

Selanjutnya, saksi Benny Piryani melakukan pengecekan terhadap narkotika tersebut untuk memastikan keasliannya, yang mana saat itu terdakwa II mengatakan kepada terdakwa I bahwa ia ingin keluar untuk membeli minum di warung.

Setelah terdakwa II keluar mobil, saksi Benny Piryani langsung memberikan kode kepada tim untuk segera memantau terdakwa II. Sedangkan saksi Benny Piryani, tim akan melakukan penangkapan terhadap terdakwa I setelah memberikan kode.

Saksi Benny Piryani langsung melakukan pengamanan terhadap terdakwa I, namun terdakwa I melakukan perlawanan dengan langsung keluar dari mobil sambil mengeluarkan senjata tajam yang sudah dibawa terlebih dahulu. Kemudian saksi Yulian Sandra Parry langsung memberikan tindakan tegas dengan melakukan satu kali penembakan pada kaki sebelah kiri terdakwa I.

Kemudian terdakwa I berhasil dilumpuhkan. Dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan 2  bilah pisau bergagang kayu warna coklat dalam penguasaan terdakwa I. Sedangkan terdakwa II berhasil diamankan oleh tim yang lain.

Selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polda Sumsel untuk penyidikan lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here