Palembang, Beritakajang.com – Apes dialami Zul Fahmi (47) lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau, yang membuat warga Jalan Ki Gede Ing Suro lorong Sriwijaya Kelurahan 32 Ilir Kecamatan Ilir Barat II ini, harus berurusan dengan pihak Polrestabes Palembang.
Zul ditangkap Tim Hunter Alfa 1 pimpinan IPDA Sunarto Sabhara Polrestabes Palembang, saat sedang asyik nongkrong di depan lorong rumahnya, Selasa (21/4/2020) siang.
Kasat Sabhara Polrestabes Palembang AKBP Sonny Triyanto melalui Danru Tim Hunter Alfa I IPDA Sunarto mengatakan, diamankannya pelaku pembawa senjata tajam ini berawal dari kecurigaan anggotanya yang melihat pelaku membuang sesuatu ketika Tim Hunter Alfa I melakukan patroli disepanjang jalan Ki Gede Ing Suro.
“Tim kami melihat ada tiga orang sedang nongkrong yang kami curigakan. Ketika hendak kami dekati, satu orang kami lihat membuang sesuatu, sehingga kami kejar, dan kami temukan satu bilah senjata tajam yang dibuang oleh pelaku,” ungkap IPDA Sunarto.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut IPDA Sunarto, pelaku langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
“Menurut pengakuan pelaku, sajam tersebut dibawanya untuk memotong masker. Namun, pelaku tetap kita bawa ke Mako, lantaran takut terjadinya tindak pidana,” tegasnya.
Senada dikatakan pelaku Zul Fahmi, dirinya mengaku membawa sajam tersebut hanya untuk memotong masker.
“Saya baru selesai membuat 30 masker di rumah saya sendiri pak. Membawa sajam itu saya cuma iseng,” pungkasnya. (Andre)