Palembang, Beritakajang.com – Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum bersama tim Tekab 134 berhasil meringkus lima pelaku pencurian kabel milik PT Telkom. Kelima pelaku diringkus anggota tertangkap tangan pada saat melakukan aksinya, Kamis (15/4), di Jalan Kol H Burlian, Kecamatan Sukarami Palembang sekitar pukul 20.00 WIB
Kelima pelaku yakni Zulkifli (33), Toni (41), Rakes Saputra (19), Joni Kendra (42), dan Suprianto (40). Kelimanya warga Jalan AKBP H Umar, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing mengatakan, bahwa mereka ditangkap atas aksinya melakukan pencuri kabel milik PT Telkom.
“Anggota kita mendapatkan laporan dari korban mengenai sering terjadinya pencurian kabel, lantas anggota kita segera menindaklanjutinya, kemudian tertangkapnya kelima pelaku saat anggota kita melakukan patroli dan mendapati para pelaku sedang melakukan aksi pencurian,” ujarnya, Senin (19/4).
Kemudian anggota menggiring para pelaku ke Mapolrestabes Palembang untuk dimintai keterangan terkait aksi yang dilakukan. “Dari hasil keterangan pelaku ini sudah sering melakukan aksi pencurian di TKP, kasus ini kita pastikan tidak sampai disini karena bakal kita kembangkan lagi. Kita menduga adanya pelaku lain dan TKP lain,” ungkapnya.
Selain mengamankan kelima pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti satu buah gergaji, satu buah senter kepala, satu buah sajam jenis kapak, satu buah palu, satu buah palu bodem, satu buah dodos, satu buah pahat, satu gumpal kawat seling, satu buah kotrek beserta rantainya, dan satu buah karung.
Atas ulahnya pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. [Andre]