Muba, Beritakajang.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintahan. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan konsolidasi dan evaluasi kinerja dalam rangka penguatan sinergitas dan akselerasi persiapan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Muba tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Muba, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Muba Drs H RE Aidil Fitri M.Si, dan dihadiri Kabag Organisasi Setda Muba Hj Nurzahrawati S.Pd MT, Sekretaris Bappeda Muba M Salim ST, perwakilan Inspektorat Muba, serta perangkat daerah yang tergabung dalam Satgas SAKIP Pemkab Muba.
Sebelum rapat konsolidasi dimulai, seluruh peserta mengikuti secara virtual kick off meeting evaluasi SAKIP dan Zona Integritas (ZI) tahun 2026 yang dibuka Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto.
Dalam arahannya, Aidil Fitri menegaskan bahwa kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi seluruh perangkat daerah dalam menghadapi evaluasi SAKIP Tahun 2026. Menurutnya, capaian nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kabupaten Muba menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2025, Kabupaten Muba berhasil meraih nilai 69,32 dengan predikat B.
“Capaian ini menunjukkan komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel. Di bawah kepemimpinan Bupati Muba HM Toha Tohet SH dan Wakil Bupati Kyai H Abdur Rohman Husen, kita menargetkan peningkatan nilai AKIP menjadi 71,00 atau meraih predikat BB pada tahun 2026,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan semangat dan konsistensi dalam melakukan perbaikan kinerja. Hasil evaluasi internal yang dilakukan Inspektorat Muba, lanjutnya, harus segera ditindaklanjuti guna mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
“SAKIP bukan hanya menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah, tetapi seluruh jajaran pemerintah daerah. Setiap rekomendasi hasil evaluasi harus ditindaklanjuti agar perbaikan yang dilakukan benar-benar berdampak pada peningkatan nilai dan kualitas kinerja,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Organisasi Setda Muba, Nurzahrawati menjelaskan, bahwa terdapat sejumlah komponen utama yang menjadi fokus penilaian SAKIP, yakni perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi internal.
Ia juga mengingatkan perangkat daerah untuk mulai mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam penyediaan data dukung evaluasi SAKIP sehingga proses penilaian tidak lagi bergantung pada dokumen manual.
“Pemanfaatan teknologi informasi menjadi bagian penting dalam menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap tata kelola yang efektif, efisien, dan akuntabel,” katanya.
Untuk mencapai target nilai AKIP 71,00 dengan predikat BB, Pemkab Muba telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, diantaranya optimalisasi penggunaan E-Office yang saat ini telah berjalan 100 persen, pelaksanaan evaluasi internal oleh Inspektorat, tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi AKIP Tahun 2025, serta penyusunan regulasi reward and punishment bagi perangkat daerah.
“SAKIP adalah milik bersama. Karena itu, seluruh perangkat daerah harus bergerak bersama melakukan perbaikan berkelanjutan. Apa yang bisa diperbaiki segera kita perbaiki, termasuk mengubah pola kerja agar lebih berorientasi pada hasil dan peningkatan skor kinerja,” tuturnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Bappeda Muba, M. Salim menyampaikan, bahwa meskipun nilai AKIP Kabupaten Muba belum mencapai target maksimal, komitmen untuk terus melakukan perbaikan tetap menjadi prioritas. Menurutnya, masih terdapat ruang yang cukup besar untuk meningkatkan kualitas perencanaan kinerja, khususnya dalam penyusunan target dan indikator yang lebih terukur.
“Perencanaan kinerja perlu terus disempurnakan melalui orientasi sasaran berbasis outcome, revisi target berdasarkan tren data yang ada, serta penajaman indikator yang memenuhi prinsip SMART, yakni spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan memiliki batas waktu yang jelas,” pungkasnya. (Ron)






























