Palembang, Beritakajang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mulai membuka tahapan uji publik calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel periode 2025–2028.
Uji publik dijadwalkan berlangsung pada 2 Juni 2026 di Gedung DPRD Sumsel. Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penentuan komisioner baru KPID Sumsel.
Anggota Komisi I DPRD Sumsel, Chairul S Matdiah mengatakan, seluruh peserta seleksi akan menjalani wawancara serta pendalaman materi terkait visi, misi, dan kapasitas mereka di bidang penyiaran.
“Insya Allah tanggal 2 Juni di tempat ini akan dilaksanakan uji publik calon KPID. Nanti para calon akan kami tanya terkait visi, misi, dan kemampuan mereka,” ujar Chairul, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, Komisi I DPRD Sumsel bersama 13 anggota dewan lainnya akan melakukan pembahasan guna menentukan 14 nama terbaik dari seluruh peserta seleksi. Selanjutnya, dari 14 nama tersebut akan dipilih tujuh orang untuk ditetapkan sebagai anggota KPID Sumsel periode 2025–2028.
“Dari hasil seleksi nanti akan dipilih 14 orang terlebih dahulu, kemudian ditetapkan tujuh orang yang akan diakomodir Komisi I untuk dilaporkan,” katanya.
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan proses seleksi dilakukan secara terbuka dan profesional tanpa intervensi maupun praktik titipan. Menurut Chairul, hingga saat ini belum ada laporan ataupun indikasi adanya upaya titipan terhadap calon anggota KPID Sumsel.
“Sampai hari ini belum ada yang melakukan titipan kepada calon-calon KPID,” tegasnya.
Chairul juga mengingatkan seluruh peserta agar tidak mencoba menggunakan cara-cara yang melanggar aturan demi meloloskan diri dalam seleksi.
“Kami berharap calon-calon KPID jangan coba-coba menggunakan cara-cara yang tidak benar, termasuk gratifikasi,” ujarnya.
Ia menilai praktik titipan dalam proses seleksi akan mencederai prinsip demokrasi dan profesionalisme dalam pemilihan komisioner lembaga penyiaran tersebut. (*)






























