Beranda HL Pemkab Muratara, Fasilitasi Mediasi Antara Pengurus 9 Koperasi Atas Gugatan Forum 2937

Pemkab Muratara, Fasilitasi Mediasi Antara Pengurus 9 Koperasi Atas Gugatan Forum 2937

10
0
BERBAGI

MURATARA, Beritakajang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara memfasilitasi Pertemuan mediasi antara pengurus sembilan koperasi atas gugatan forum 2937 Plasma DMIL Kabupaten Muratara, Mediasi ini dilakukan menyusul permasalahan antara 9 Koperasi dan Forum 2937 terkait pengelolaan lahan plasma diruangan bina praja kantor Bupati Muratara, Rabu (13/8/2025).

Yang di hadiri langsung oleh asisten asisten I Alfirmansyah ST.M.SI Asisten II Ependi SH.M.Si , Stap Ahli Bupati Muratara, Suhardiman,ST dan Kepala Dinas Pertanian Muratara, Ade Mairi,Kepala dinas disprindagkop Muratara, Kodri SE.Pihak Perusahaan PT Dendi Marker Indah Lestari Wilson Damanik Serta 9 pengurus koperasi dan anggotanya.

Alfirmansyah ST M.SI asisten I Setda Kabupaten Muratara memaparkan mediasi ini bertujuan mencari solusi atas sejumlah permasalahan pengelolaan plasma yang melibatkan para anggota koperasi dan pihak forum.

“Kami pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara menegaskan bahwa kehadirannya dalam pertemuan ini semata-mata untuk memfasilitasi proses mediasi antara kedua belah pihak.
agar kedua pihak dapat menemukan solusi bersama nantinya,”ujarnya.

Sementara itu, Zainal Abidin selaku pengurus koperasi menyampaikan hadir pada mediasi hari ini adalah pengurus sembilan koperasi yang merupakan koperasi resmi, bukan abal-abal, dan memiliki hak serta kuasa dari anggota masing-masing koperasi.

Pada kesempatan ini, kami akan menyampaikan berbagai permasalahan yang muncul akhir-akhir ini, yang tentu saja menimbulkan rumor kurang baik di tengah masyarakat, khususnya di kalangan anggota sembilan koperasi.

Ia juga menyampaikan bahwa pada waktu lalu sudah ada mediasi di DPRD kabupaten antara forum 2937 dengan pihak perusahaan dan dihadiri oleh 9 koperasi akhir kesimpulan dari pertemuan itu penyelesaian permasalahan koperasi Desa masing-masing,ujarnya

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disprindangkop) Kabupaten Musi Rawas Utara, Kodri SE, mengungkapkan bahwa dari sembilan koperasi yang hadir, tidak ada satupun yang melakukan pelaporan kegiatan selama beberapa tahun terakhir.

Menurut Kodri, hal ini bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, di mana setiap koperasi wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada anggota dan Pemkab Muratara.

“Kewajiban pelaporan ini bukan hanya formalitas belakang, tetapi bagian penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta keberlangsungan koperasi, itu sendiri” tegasnya Kodri.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan mendorong koperasi agar segera menunaikan kewajiban tersebut demi peningkatan tata kelola dan kepercayaan anggota.

Mediasi dijadwalkan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya dengan agenda membahas poin-poin yang telah disepakati bersama. (Hkm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here