Beranda HL Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cinde

2
0
BERBAGI

PALEMBANG, Beritakajang.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) pemanfaatan aset milik daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde, Palembang. Penetapan tersangka dilakukan Rabu, 2 Juli 2025.

Kejati Sumsel melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, RY, Kepala Cabang PT MB, ditetapkan berdasarkan Surat Nomor: TAP-14/L.6.5/Fd.1/07/2025.

Kemudian, AN, mantan Gubernur Sumatera Selatan, berdasarkan Surat Nomor: TAP-15/L.6.5/Fd.1/07/2025. Lalu EH, Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS, berdasarkan Surat Nomor: TAP-16/L.6.5/Fd.1/07/2025. Selanjutnya, AT, Direktur PT MB, berdasarkan Surat Nomor: TAP-17/L.6.5/Fd.1/07/2025.

Penetapan dilakukan setelah tim penyidik mengantongi cukup alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Sebelumnya, keempatnya diperiksa sebagai saksi dan dinilai memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Tersangka RY langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang mulai 2 Juli hingga 21 Juli 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-14/L.6.5/Fd.1/07/2025.

Sementara itu, AN dan EH saat ini tengah menjalani hukuman dalam perkara lain. Sementara tersangka AT tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui berada di luar negeri. Kejaksaan telah mengeluarkan pencegahan terhadap yang bersangkutan.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau: Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Modus Operandi

Kasus ini bermula dari rencana pemanfaatan aset milik Pemprov Sumsel sebagai bagian dari pembangunan fasilitas penunjang Asian Games 2018. Pasar Cinde dipilih untuk dikembangkan melalui skema BGS.

Namun, dalam proses pengadaan mitra kerja sama, ditemukan penyimpangan, di antaranya pemilihan mitra yang tidak memenuhi syarat dan penandatanganan kontrak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Kontrak tersebut menyebabkan hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde dan terdapat aliran dana dari pihak mitra ke oknum pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dugaan Obstruction of Justice

Penyidik juga menemukan bukti upaya menghalang-halangi penyidikan berupa komunikasi dalam bentuk pesan elektronik. Dalam pesan tersebut terungkap rencana untuk “pasang badan” dengan kompensasi sebesar Rp 17 miliar serta pencarian orang untuk dijadikan “pemeran pengganti” tersangka.

Kejati menyebut tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal Obstruction of Justice dalam perkara ini. Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 74 orang saksi.

Kejati Sumsel menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru. Langkah-langkah hukum lanjutan juga akan dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.(ron/ril)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here