Jakarta,Beritakajang.com- Konstitusi mengelar sidang perdana perselisihan perolehan suara pilkada kabupaten Banyuasin pada Kamis 9 Januari 2024 pukul 19:00 wib s.d. selesai, dengan nomor perkara 25/PHPU.Bup-XXIII/2025 dengan majelis hakim Panel 1 kembali dipimpin oleh Ketua Majelis Suhartoyo didampingi dua hakim MK Daniel Yusmic P Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Agenda sidang pendahuluan dengan pemeriksaan para pihak, pemohon, termohon, Bawaslu dan pihak terkait dan dilanjutkan dengan pembacaan Permohonan pemohon Paslon 02.
Kuasa Hukum ASTA 01 Advokat Dodi IK didampingi Advokat Antoni Yuzar, Adv. Amirul, Adv. Ida Apriyani, Adv. Hamka Ferynando, Adv. Debby dan Adv. Andika membenarkan adanya sidang yang berlangsung semalam,
“Alhamdulillah semalam mulai pukul 19:00 wib S.d. 21 wib sudah dilangsungkan sidang pendahuluan, agenda pembacaan Permohonan Pemohon dari pihak 02 Selfi, Kami yakin dan percaya permohonan pemohon akan di putus majelis hakim”.
Lanjut nya menerangkan pemohon no 2 salah nomor objek. “saat agenda putusan sela yaitu majelis tidak berwenang mengadili dikarenakan permohonan pemohon 02 salah nomor objek permohonan, kewenangan mahkamah konstitusi, kedudukan hukum dan pokok perkara obscuur libel , sampai ke Petitum yang dimintakan salah juga nomor objek keputusan”. Ujar Advokat Dodi Ketua Tim Hukum ASTA.
Ditambahkan Dodi, “sidang lanjutan tanggal 21 Januari agenda pembacaan jawaban Termohon, Keterangan Bawaslu dan pihak terkait, kami tim hukum ASTA akan mentahkan dalil dalil permohonan pemohon yang akan kami muat dalam keterangan pihak terkait, secara beralasan dan berdasar hukum sesuai dengan fakta dan bukti”. Tambah Dodi.(Pirman)