BANYUASIN,Beritakajang.com – Sekda Banyuasin Ir Erwin Ibrahim,ST,,MM,MBA,IPU Asean Eng melakukan pemasangan tanda jabatan baru kepada Kepala OPD,Camat dan Lurah, Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024
tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah.
“Saya melakukan pemasangan tanda jabatan baru Kepala OPD,Camat dan Lurah,”kata Erwin,Selasa (15/10/2024).
Secara simbolis pemasangan tanda jabatan baru ini, terang Erwin kepada Asisten I Ir H Izro Maita, MSi, Kadinkes Dr dr Hj Rini Pratiwi M.Kes, Fisqua, Kadis Perkimtan Ir H Riyan A Saputra,ST,MM,IPM,ASEAN Eng, PMD Rayan Nurdinsyah,S.STP,MSi, Kadis Bunnak Edil Fitriadi,SP,M.Si, Camat Banyuasin III, Santo,S.Sos,MSi, Lurah Kedondong Raya, Imam Ghozali.
Lanjut Erwin, tanda pangkat di pundak bukan lagi menunjukan pangkat dan golongan melainkan menjadi tanda jabatan, seperti eselon II bintang Asta Brata, camat melati 3, lurah melati dua, tanda jabatan pundak ini digunakan pada rapat-rapat koordinasi, sedangkan PIN di kerah baju sebelah kanan khusus bagi Pejabat Struktural ini digunakan harian diluar rapat koordinasi.
Lalu jelasnya, tanda jabatan khusus bagi wanita berjilbab menggunakan tanda jabatan pundak dan pin kerah digunakan di kerah sebelah kanan atau di atas papan nama.
“Tanda pangkat bagi Camat dan Lurah menyesuaikan dengan tanda jabatan bagi pejabat struktural dikenakan pada lidah bahu,”ujar Erwin.(Pirman)