Medan,Beritakajang.com – Kepala SMA Negeri 8 Medan Drs Rosmaida Asianna Purba, M.Si, diwajibkan kembali melakukan pembentukan Tim Pencegahan dan Penangan Kekerasan (TPPK) di lingkungan sekolah yang dipimpinnya.
Hal itu dinyatakan secara tegas lewat Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara No 0251/LM/XI/2024/MDN tanggal 23 Februari 2023 yang menyatakan dan berisi perintah kepada Kepala SMAN 8 Medan
1. Maladministrasi Penyalahgunaan Wewenang dalam pembatalan SK Nomor 420/982/SMAN 8/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 yang tidak berpedoman pada Keputusan Sekretaris Jenderal Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No 49/2023 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
2. Maladministrasi penyimpangan dalam penerbitan SK Nomor 420/982/SMAN 8/VIII/2023 tanggal 14 Agustus 2023 yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Mengacu pada surat tersebut, pada Kamis, 25 April 2024, dilakukan pertemuan di ruang kepala sekolah setempat dengan agenda pembatalan SK TPPK, seleksi ulang pemilihan TPPK, melakukan sosialisasi tata tertib serta perencanaan pencegahan, menyusun dan melaksanakan tata tertib serta perencanaan dan menerbitkan SK TPPK.
Berdasarkan pantauan, setelah melakukan pembentukan baru, pada Sabtu (27/4/2024), telah dilakukan pelantikan TPPK yang turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis, Kepala SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba dan para wali siswa yang ditunjuk menjadi TPPK.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen Forum Masyarakat Pemantau Negara Bambang Syahputra secara tegas menyatakan, LAHP Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu harusnya menjadi dasar bagi Kadis Pendidikan Sumut untuk tak sekadar memmberikan kesempatan kepada Kepala SMAN 8 Medan melakukan pembatalan SK dan membentuk ulang TPPK, namun harus memberikan sanksi lebih tegas
“Pencopotan Rosmaida dari kursi Kepala SMAN 8 Medan satu-satunya cara yang tepat untuk menindaklanjuti LAHP Ombudsman itu,” yang tegas LAHP Ombudsman menyatakan menemukan mal administrasi dan penyalahgunaan wewenang kenapa tidak diberi sanksi,sesuai agenda ka dinas ke sma 8 adalah ber agendakan peresmiam gedung alumni sesuai dengan tulisan dispanduk tapi ada agenda tersembunyi pemberian sk tim tppk terbaru,tegasnya di Medan, Sabtu (27/4/2024).
Pria yang akrab disapa Bembenk ini juga mengatakan, apalagi yang bersangkutan juga diketahui tersandung berbagai masalah khususnya menyangkut keuangan di lingkungan sekolah dan bantuan untuk pendidikan.
“Hal ini (LHAP Ombudsman) harusnya menjadi pintu masuk bagi Disdik untuk mencopotnya, sesuai permendikbud no 46 tahun 2023 tentang tim TPPK sanksinya di pasal 59 ayat 2 bahwa yang terbukti melakukan kekerasan di bebas tugaskan dari jabatannya atau dibebastugaskan sebagai kepala sekolah SMAN Negeri 8 Medan. Apalagi ini sudah menjadi rahasia umum,” sebut Bembenk.
“Ombudsman sudah melakukan tugasnya, sekarang Inspektorat dan Kepala Dinas Pendidikan yang disurati Ombudsman tentang LAHP harus menghargai kinerja Ombudsman,” pungkasnya.
Sementara, Kadis Pendidikan Sumut Abdul Haris Lubis yang dikonfirmasi terkait tanggapan akan LAHP Ombusman terkait Tim TPPK yang mal administrasi dan penyalahgunaan wewenang, soal sanksi terhadap kepala sekolah, tidak adanya tindakan terhadap kepala sekolah yang diduga melakukan tindak kekerasan dan kehadiran Kadisdik untuk meresmikan gedung alumni sejak Sabtu, 27 April 2024 lalu, justru tak merespons. Bahkan WhatsApp yang bersangkutan tak kunjung aktif.(Ron)